Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
264/Pid.B/2024/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | 1.DAHWI Bin SUMER 2.SANTOSO Bin MERUN 3.MISNAYU Bin MODERES 4.ADI SANJAYA Bin MOH. ARIES |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 264/Pid.B/2024/PN Smp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | Print-1893/M.5.35/Eku.2/XII/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa mereka terdakwa I DAHWI Bin SUMER bersama terdakwa II SANTOSO Bin MERUN, terdakwa III MISNAYU Bin MODERES, terdakwa IV ADI SANJAYA Bin MOH. ARIES dan saksi SAFAAT Bin SUBAI ( dilakukan penuntutan terpisah ) serta saksi FAISUR RIFKI Bin NAHYU ( anak di bawah umur dan telah di lakukan RJ di Kepolisian ), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, atau waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Halaman rumah di Desa Totosan Kecamatan Batang - batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakan bahwa di halaman sebuah rumah yang beralama di Ds. Totosan Kec. Batang-batang Kab. Sumenep terdapat beberapa orang yakni para terdakwa yang telah bermain judi jenis Bingo dengan menggunakan taruhan uang, sehingga anggota resmob polres sumenep melekukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian tepat pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 00.05 Wib anggota resmob polres sumenep melakukan penggerebekan yang di sertai dengan penangkapan terhadap para terdakwa yang telah melakukan perjudian tersebut berhasil mengamankan para terdakwa yakni atas nama DAHWI, MISNAYU, SANTOSO, ADI SANJAYA, saksi SAFAAT dan saksi FAISUR RIFKI beserta beberapa orang lainnya yang berhasil kabur berikut barang buktinya berupa : kartu BINGO, uang senilai Rp. 240.000, kancing yang terdapat nomor/angka dan potongan kertas kecil ; Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis Binggo dengan cara para pemain yang akan ikut dalam perjudian tersebut duduk melingkar lalu memasang uang taruhan yang telah ditentukan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 2.000,- dikumpulkan ditengah, selanjutnya para pemain mengambil kartu BINGO (kartu yang berisi nomor) dan meletakkan didepan pemain, selanjutnya Bandar ( saksi SAFAAT selaku bandar ) mengambil beberapa kancing secara acak yang terdapat nomor dikantong warna merah, setelah itu bandar menyebutkan satu persatu nomor yang diambil, terhadap para pemain jika ada nomor yang keluar sesuai yang disebutkan oleh bandar ( saksi SAFAAT ) maka pemain menutup nomor dengan potongan kertas yang ada pada kartu BINGO tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan Bandar, selanjutnya pemain dinyatakan menang jika nomor yang disebutkan oleh bandar sesuai dengan kartu BINGO yang dimiliki pemain dengan ketentuan nomor dalam kartu BINGO tersebut harus berjejer lima (misal keatas, kesamping atau menyilang), terhadap pemain yang telah dinyatakan menang sesuai dengan ketentuan tersebut selanjutnya berhak mendapatkan uang yang dikumpulkan ditengah yang sebelumnya telah dipasang sebagai taruhan oleh para pemain, kemudian terhadap pemain yang menang tersebut harus memberi Bandar uang sejumlah Rp. 2.000, yang kemudian permainan tersebut dimulai kembali ; Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan judi BINGO tersebut hanyalah untung – untungan atau iseng – iseng saja dan tidak untuk mata pencaharian karena para terdakwa sudah mempunyai pekerjaan tetap yakni sebagai Petani dan Karyawan swasta.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP . ATAU Kedua : Bahwa mereka terdakwa I DAHWI Bin SUMER bersama terdakwa II SANTOSO Bin MERUN, terdakwa III MISNAYU Bin MODERES, terdakwa IV ADI SANJAYA Bin MOH. ARIES dan saksi SAFAAT Bin SUBAI ( dilakukan penuntutan terpisah ) serta saksi FAISUR RIFKI Bin NAHYU ( anak di bawah umur dan telah di lakukan RJ di Kepolisian ), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, atau waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Halaman rumah di Desa Totosan Kecamatan Batang - batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi yang di adakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di halaman sebuah rumah yang beralama di Ds. Totosan Kec. Batang-batang Kab. Sumenep terdapat beberapa orang yakni para terdakwa yang telah bermain judi jenis Bingo dengan menggunakan taruhan uang, sehingga anggota resmob polres sumenep melekukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian tepat pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 00.05 Wib anggota resmob polres sumenep melakukan penggerebekan yang di sertai dengan penangkapan terhadap para terdakwa yang telah melakukan perjudian tersebut berhasil mengamankan para terdakwa yakni atas nama DAHWI, MISNAYU, SANTOSO, ADI SANJAYA, saksi SAFAAT dan saksi FAISUR RIFKI beserta beberapa orang lainnya yang berhasil kabur berikut barang buktinya berupa : kartu BINGO, uang senilai Rp. 240.000, kancing yang terdapat nomor/angka dan potongan kertas kecil; Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis Binggo dengan cara para pemain yang akan ikut dalam perjudian tersebut duduk melingkar lalu memasang uang taruhan yang telah ditentukan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 2.000,- dikumpulkan ditengah, selanjutnya para pemain mengambil kartu BINGO (kartu yang berisi nomor) dan meletakkan didepan pemain, selanjutnya Bandar ( saksi SAFAAT selaku bandar ) mengambil beberapa kancing secara acak yang terdapat nomor dikantong warna merah, setelah itu bandar menyebutkan satu persatu nomor yang diambil, terhadap para pemain jika ada nomor yang keluar sesuai yang disebutkan oleh bandar ( saksi SAFAAT ) maka pemain menutup nomor dengan potongan kertas yang ada pada kartu BINGO tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan Bandar, selanjutnya pemain dinyatakan menang jika nomor yang disebutkan oleh bandar sesuai dengan kartu BINGO yang dimiliki pemain dengan ketentuan nomor dalam kartu BINGO tersebut harus berjejer lima (misal keatas, kesamping atau menyilang), terhadap pemain yang telah dinyatakan menang sesuai dengan ketentuan tersebut selanjutnya berhak mendapatkan uang yang dikumpulkan ditengah yang sebelumnya telah dipasang sebagai taruhan oleh para pemain, kemudian terhadap pemain yang menang tersebut harus memberi Bandar uang sejumlah Rp. 2.000,, yang kemudian permainan tersebut dimulai kembali ; Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan judi BINGO tersebut hanyalah untung – untungan atau iseng – iseng saja dan tidak untuk mata pencaharian karena para terdakwa sudah mempunyai pekerjaan tetap yakni sebagai Petani dan Karyawan swasta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di halaman sebuah rumah yang beralama di Ds. Totosan Kec. Batang-batang Kab. Sumenep terdapat beberapa orang yakni para terdakwa yang telah bermain judi jenis Bingo dengan menggunakan taruhan uang, sehingga anggota resmob polres sumenep melekukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian tepat pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 00.05 Wib anggota resmob polres sumenep melakukan penggerebekan yang di sertai dengan penangkapan terhadap para terdakwa yang telah melakukan perjudian tersebut berhasil mengamankan para terdakwa yakni atas nama DAHWI, MISNAYU, SANTOSO, ADI SANJAYA, saksi SAFAAT dan saksi FAISUR RIFKI beserta beberapa orang lainnya yang berhasil kabur berikut barang buktinya berupa : kartu BINGO, uang senilai Rp. 240.000, kancing yang terdapat nomor/angka dan potongan kertas kecil ; Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis Binggo dengan cara para pemain yang akan ikut dalam perjudian tersebut duduk melingkar lalu memasang uang taruhan yang telah ditentukan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 2.000,- dikumpulkan ditengah, selanjutnya para pemain mengambil kartu BINGO (kartu yang berisi nomor) dan meletakkan didepan pemain, selanjutnya Bandar ( saksi SAFAAT selaku bandar ) mengambil beberapa kancing secara acak yang terdapat nomor dikantong warna merah, setelah itu bandar menyebutkan satu persatu nomor yang diambil, terhadap para pemain jika ada nomor yang keluar sesuai yang disebutkan oleh bandar ( saksi SAFAAT ) maka pemain menutup nomor dengan potongan kertas yang ada pada kartu BINGO tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan Bandar, selanjutnya pemain dinyatakan menang jika nomor yang disebutkan oleh bandar sesuai dengan kartu BINGO yang dimiliki pemain dengan ketentuan nomor dalam kartu BINGO tersebut harus berjejer lima (misal keatas, kesamping atau menyilang), terhadap pemain yang telah dinyatakan menang sesuai dengan ketentuan tersebut selanjutnya berhak mendapatkan uang yang dikumpulkan ditengah yang sebelumnya telah dipasang sebagai taruhan oleh para pemain, kemudian terhadap pemain yang menang tersebut harus memberi Bandar uang sejumlah Rp. 2.000,, yang kemudian permainan tersebut dimulai kembali ; Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan judi BINGO tersebut hanyalah untung – untungan atau iseng – iseng saja dan tidak untuk mata pencaharian karena para terdakwa sudah mempunyai pekerjaan tetap yakni sebagai Petani dan Karyawan swasta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |