Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. AHMAD YASID bin BUDIN Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.829/M.5.35/Enz.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YASID bin BUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
----------Bahwa ia terdakwa AHMAD YASID bin BUDIN pada hari hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Di sebuah rumah Jl. Lumba Lumba RT.05 RW.02, Kel. Kolor, Kec. Kota Sumenep   atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep , ia terdakwa ,tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman, beratnya 5 ( lima ) gram atau lebih , yaitu narkotika jenis shabu berat kotor + 22,62 (dua puluh dua koma enam puluh dua) gram, berat bersih keseluruhan ±  21,248 ( dua puluh satu koma dua empat delapan ) gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya Terdakwa mulai membeli narkotik jenis sabu-sabu kepada Sdr. SAMIN Alias PAKDE (DPO) pada sekitar awal Januari 2025 dengan cara datang langsung ke rumah Sdr. SAMIN Alias PAKDE di Kec. Sokobanah Kab. Sampang, awalnya Terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) Gram dengan herga Rp. 750.000,-  / Gram total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). selanjutnya 15 hari kemudian Terdakwa membeli lagi sebanyak 20 (dua puluh) Gram dengan harga Rp. 800.000,- / Gramnya total Rp. 16.000.000,- (enam belas juta) Rupiah. Ketiga yaitu hari pada Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) Gram dengan harga Rp. 800.000,- /gram total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara di Ranjau di depan SD Banselok Ds. Banselok Kec. Sumenep Kab. Sumenep dan uangnya Tersangka transfer ke Rekening BCA an. SAMIN Nomor Rek. 8960657544 pada tanggal 11 Februari 2025.
Bahwa narkotik jenis sabu-sabu yang dibeli dari SAMIN Alias PAKDE tersebut Terdakwa jual kembali kepada orang-orang yang Terdakwa kenal dengan cara Terdakwa antar langsung ke rumah pembeli atau pembeli tersebut datang ke rumah Terdakwa ambil atau di pakai di rumah Terdakwa di Jl. Lumba Lumba RT.05 RW.02, Kel. Kolor, Kec. Kota Sumenep; antara lain Sdr. ZALI, Sdr. ADI alias KINOI, Sdr. ERIK dan Sdr. JURI ( DPO) dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per Gram atau Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Gram tergantung kualitas barangnya.
Bahwa keuntungan Terdakwa menjual narkotik jenis sabu-sabu kurang lebih  Rp. 150.000,- -  Rp. 200.000,- per Gramnya, sehingga jika pertama Terdakwa ambil 20 Gram maka keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan untuk pengambilan ketiga dari 25 (dua puluh) lima Gram baru laku sekitar kurang lebih 2,5 Gram keburu kedahuluan terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib
Bahwa keuntungan dari Terdakwa menjual sabu-sabu telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya anak Terdakwa sekolah dan mondok
Dan akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib sehingga terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor + 22,62 (dua puluh dua koma enam puluh dua) gram, berat bersih keseluruhan ±  21,248 ( dua puluh satu koma dua empat delapan ) gram diamankan guna proses hukum.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (2)  UU No. 35 TAHUN 2009  tentang Narkotika.

Atau
kedua :

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD YASID bin BUDIN pada hari hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Di sebuah rumah Jl. Lumba Lumba RT.05 RW.02, Kel. Kolor, Kec. Kota Sumenep   atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep , ia terdakwa , tanpa hak atau melawa hukum, memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika goloingan 1, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi dari 5 gram , yaitu narkotika jenis shabu berat kotor + 22,62 (dua puluh dua koma enam puluh dua) gram, berat bersih keseluruhan ±  21,248 ( dua puluh satu koma dua empat delapan ) gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya Terdakwa mulai membeli narkotik jenis sabu-sabu kepada Sdr. SAMIN Alias PAKDE (DPO) pada sekitar awal Januari 2025 dengan cara datang langsung ke rumah Sdr. SAMIN Alias PAKDE di Kec. Sokobanah Kab. Sampang, awalnya Terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) Gram dengan herga Rp. 750.000,-  / Gram total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). selanjutnya 15 hari kemudian Terdakwa membeli lagi sebanyak 20 (dua puluh) Gram dengan harga Rp. 800.000,- / Gramnya total Rp. 16.000.000,- (enam belas juta) Rupiah. Ketiga yaitu hari pada Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) Gram dengan harga Rp. 800.000,- /gram total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara di Ranjau di depan SD Banselok Ds. Banselok Kec. Sumenep Kab. Sumenep dan uangnya Tersangka transfer ke Rekening BCA an. SAMIN Nomor Rek. 8960657544 pada tanggal 11 Februari 2025.
Bahwa narkotik jenis sabu-sabu yang dibeli dari SAMIN Alias PAKDE tersebut Terdakwa jual kembali kepada orang-orang yang Terdakwa kenal dengan cara Terdakwa antar langsung ke rumah pembeli atau pembeli tersebut datang ke rumah Terdakwa ambil atau di pakai di rumah Terdakwa di Jl. Lumba Lumba RT.05 RW.02, Kel. Kolor, Kec. Kota Sumenep; antara lain Sdr. ZALI, Sdr. ADI alias KINOI, Sdr. ERIK dan Sdr. JURI ( DPO) dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per Gram atau Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Gram tergantung kualitas barangnya.
Bahwa keuntungan Terdakwa menjual narkotik jenis sabu-sabu kurang lebih  Rp. 150.000,- -  Rp. 200.000,- per Gramnya, sehingga jika pertama Terdakwa ambil 20 Gram maka keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan untuk pengambilan ketiga dari 25 (dua puluh) lima Gram baru laku sekitar kurang lebih 2,5 Gram keburu kedahuluan terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib sehingga terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor + 22,62 (dua puluh dua koma enam puluh dua) gram, berat bersih keseluruhan ±  21,248 ( dua puluh satu koma dua empat delapan ) gram diamankan guna proses hukum.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 112 Ayat (2)  UU No. 35 TAHUN 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya