Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. WARID Bin NORHATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.81/M.5.35/EOH.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARID Bin NORHATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

  KESATU

 

     --------- Bahwa terdakwa WARID Bin NORHATIM pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Mirati Dusun Jenengan RT.01 RW.05 Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa datang ke rumah saksi Mirati dengan tujuan akan melamar saksi mirati dan waktu itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor  Yamaha Xeon warna Putih dengan nopol ; M-6545-TO noka : MH32V00AEJ188356, Nosin : 2SV188364 milik saksi Mirati dan berjanji akan dikembalikan secepatnya ;
  • Bahwa selanjutnya setelah ditunggu beberapa hari ternyata 1 (satu) unit sepeda motor  Yamaha Xeon warna Putih dengan nopol ; M-6545-TO tidak dikembalikan oleh terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Mirati mengalami kerugian Rp.9.000.000.(sembilan juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . ---------

 ATAU

 

 

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa WARID Bin NORHATIM pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Mirati Dusun Jenengan RT.01 RW.05 Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan  cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa datang ke rumah saksi Mirati dengan tujuan akan melamar saksi mirati dan waktu itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor  Yamaha Xeon warna Putih dengan nopol ; M-6545-TO noka : MH32V00AEJ188356, Nosin : 2SV188364 milik saksi Mirati dan berjanji akan dikembalikan secepatnya ;
  • Bahwa selanjutnya setelah ditunggu beberapa hari ternyata 1 (satu) unit sepeda motor  Yamaha Xeon warna Putih dengan nopol ; M-6545-TO tidak dikembalikan oleh terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Mirati mengalami kerugian Rp.9.000.000.(sembilan juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya