Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni, pada waktu pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira-kiranya pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan desember tahun 2023, bertempat di teras sebelah kanan Masjid Jamik Sumenep Alamat Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 09.20 Wib Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani pergi ke Masjid Jamik Sumenep untuk menumpang kamar mandi, setelah itu Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani tidurtiduran sambil main handphone di teras Masjid Jamik Sumenep dan tak lama kemudian Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani tertidur dengan posisi terlentang dan handphone milik Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani berada disamping kiri. Selanjutnya pada saat Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani terbangun diketahui handphone milik Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani sudah tidak ada, lalu Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani berusaha mencarinya dan menanya kepada petugas kebersihan di Masjid Jamik Sumenep akan tetapi tidak mengetahui dimana handphone Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 09.45 Wib saat Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni masuk ke Masjid Jamik tujuan untuk ke kamar mandi yang kemudian melihat seorang lakilaki tidur tengkurap di teras sebelah kanan Masjid Jamik, selanjutnya Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni mendekati lakilaki tersebut yakni Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani dan melihat satu unit handphone merk Oppo Reno 6 warna ungu di sampingnya. Kemudian Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni tanpa ijin dan dengan sengaja mengambil handphone tersebut lalu Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni bawa pulang selang waktu 2 hari handphone tersebut Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni gadaikan kepada teman Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni yang bernama WAHYUDI alamat Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni berjanji kepada WAHYUDI apabila Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni punya uang akan Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni tebus handphone tersebut, akan tetapi karena Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni tidak punya uang sehingga handphone tersebut tidak Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni tebus dan menjadi milik WAHYUDI
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir jalan alamat Jalan Pahlawan Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni karena berawal dari laporan Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani selaku pelapor/korban yang telah mengalami kehilangan satu unit handphone merk Oppo reno 6 warna ungu aurora imei 1 : 869793051187276 imei 2 : 869793051187268 di dalam Masjid Jamik Sumenep, kemudian Saksi III Dodik Kurniawan bersama dengan Saksi IV Nizar Basyarah dan team resmob lainnya melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap handphone tersebut dan terdeteksi handphone tersebut aktif dan diketahui orang yang menguasai handphone tersebut berada di daerah Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Selanjutnya Saksi III Dodik Kurniawan memberitahukan kepada Saksi IV Nizar Basyarah dan team resmob lainnya yang kemudian Saksi III Dodik Kurniawan bersama Saksi IV Nizar Basyarah dan team resmob melakukan penangkapan kepada Saksi II Alvian Zulham Siregar yang telah menguasai handphone merk reno 6 warna ungu aurora tersebut, selanjutnya setelah Saksi II Alvian Zulham Siregar dilakukan introgasi bahwa Saksi II Alvian Zulham Siregar menguasai handphone tersebut dari bapak tirinya yang bernama WAHYUDI dan Saksi II Alvian Zulham Siregar tidak mengetahui bahwa handphone tersebut adalah hasil dari kejahatan. Kemudian Saksi II Alvian Zulham Siregar menghubungi kepada ayah tirinya WAHYUDI yang sekarang bekerja di Kota Jakarta, dimana WAHYUDI memberitahukan bahwa handphone tersebut mendapatkan dari Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni yang menggadaikan handphone tersebut kepada WAHYUDI, selanjutnya Saksi III Dodik Kurniawan bersama Saksi IV Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni dan setelah berhasil dilakukan penangkapan lalu Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni di bawa ke kantor Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni menerangkan bahwa Terdakwa Achmad Jahri Bin Asmoni melakukan pencurian handphone sebanyak 6 kali antara lain :
- Pada hari tanggal lupa tahun 2021 dirumah sepupu saya sendiri yang bernama SIRAJUDIN akan tetapi ketahuan sehingga handphone tersebut saya kembalikan ;
- Pada hari tanggal bulan lupa tahun 2022 dirumah tetangga saya yang bernama PANJI akan tetapi saya kembalikan karena ramai di desa saya ;
- Pada hari tanggal bulan lupa tahun 2022 diwarung poskamling tempat saya berkumpul saya mengambil HP milik ROBI, akan tetapi selang waktu 2 hari saya kembalikan karena saya takut ketahuan;
- Pada hari tanggal bulan lupa tahun 2023 saya di sekitar taman bunga sumenep, handphone merk VIVO milik orang yang tidak saya kenali;
- Pada hari tanggal bulan lupa tahun 2023 saya di sekitar taman bunga sumenep, handphone merk OPPO milik orang yang tidak saya kenali;
- Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 09.45 wib diteras sebelah kanan Masjid Jamik Sumenep, handphone merk Oppo reno 6 warna ungu aurora.
- Akibat dari kejadian tersebut Saksi I Ahmad Hasyimi Rafsanjani mengalami kerugian 2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|