Dakwaan |
III. DAKWAAN :
--------------Bahwa terdakwa KUSWANDI Bin DJAMI’UN, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dirumah korban EDI WIJAYA yang beralamat di Jl. Trunojoyo GG.10 Rt/004 Rw/004 Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember sekira pukul 17.30 wib pada saat korban EDI WIJAYA berada di teras rumah beralamat di Jl. Trunojoyo GG.10 Rt/004 Rw/004 Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, kemudian terdakwa KUSWANDI bersama dengan OPEK dan DIAN serta 1 orang laki-laki yang tidak korban EDI WIJAYA kenali dengan tujuan mengagih hutang kepada korban EDI WIJAYA, akan tetapi korban EDI WIJAYA tidak merasa punya hutang kepada terdakwa KUSWANDI, lalu terdakwa KUSWANDI langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul kearah wajah korban EDI WIJAYA secara berkali-kali dengan mengenai dahi sebelah kiri dan pipi sebelah kiri hingga korban EDI WIJAYA terjatuh dimana pada saat terjatuh punggung korban EDI WIJAYA mengenai batu, sehingga akibat kejadian tersebut korban EDI WIJAYA mengalami luka bagian dahi kiri, memar pada pipi sebelah kiri, dan luka gores di bagian punggung sebeblahh kiri, selanjutnya korban EDI WIJAYA melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
• Bahwa sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD dr. H. MOH. ANWAR dengan nomor : 400.9.8/137/102.101/XII/2024, tanggal 16 Desember 2024 dengan Kesimpulan : Tampak luka lecet pada dahi kiri + 1x1cm, 1x0,5cm, Tampak bengkak pada pipi kiri + 2x2cm, Tampak luka lecet pada punggung kiri atas + 1x4cm, Tampak memar kemerahan pada punggung tengah atas + 1x3cm, Tampak luka lecet pada bahu kiri + 2x1cm, Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa kemungkinan disebabkan karena persentuhan benda tumpul
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP.
|