Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Smp VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H. MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin. MOHAMMAD RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/760/M.5.35/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI pada hari Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan pagar Rumah terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI Jln Dr Cipto Gg VII Blok J Nomor 29 Perum Pondok Indah Rt 002/Rw 006 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  yang dilakukan Terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, ketika terdakwa  MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI yang selanjutnya disebut terdakwa sedang berada dirumahnya tibatiba menerima pesan whatsapp dari AYU (Daftar Target Operasi) yang berisi suruhan kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa setelah melihat pesan whatsapp dari AYU (Daftar Target Operasi) lalu terdakwa menyanggupi permintaan AYU tersebut dan kemudian terdakwa menyuruh AYU untuk mengirimkan uang  pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa melalui aplikasi DANA milik terdakwa dimana AYU lalu mengirimkan uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik terdakwa sekitar pukul 16.00 Wib masih di hari yang sama;
  • Bahwa setelah memperoleh uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa kemudian sekitar pukul 17.30 Wib di hari yang sama kemudian terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada DEDI (Daftar Target Operasi) dimana terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu kepada DEDI seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian setelah mengirimkan pesan whatsapp kepada DEDI, lalu DEDI menyuruh terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) ke DEDI;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib juga pada hari yang sama, terdakwa mentransfer uang Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada DEDI melalui aplikasi DANA menggunakan handphone milik terdakwa dimana setelah menerima transfer uang dari terdakwa kemudian DEDI mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat netto 0,16 Gram ke rumah terdakwa sekitar pukul 22.00 Wib dihari yang sama yakni hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 dimana terdakwa sendiri yang menerima narkotika jenis sabu tersebut dari DEDI;
  • Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah UBAY (Daftar Target Operasi) yang terletak di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan untuk menemui AYU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan Nopol M 2781 WD dimana kemudian terdakwa bertemu dengan AYU didalam kamar milik UBAY;
  • Bahwa setelah bertemu dengan AYU, lalu terdakwa memperlihatkan 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 Gram yang telah dibeli dari DEDI dimana AYU mengatakan akan mengambil alat terlebih dahulu sedangkan terdakwa menunggu di kamar rumah milik UBAY;
  • Bahwa saat terdakwa sedang menunggu di kamar rumah milik UBAY, sekitar pukul 22.45 Wib  masih dihari yang sama yakni hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, saksi MOH YASIR MAULAN, saksi ANDHIKA CHUMAINIPRATAMA dan saksi TIK YANDI yang masingmasing adalah anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan secara intensif dalam bentuk pengintaian terhadap kegiatan terdakwa yang berdasarkan informasi masyarakat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dimana terdakwa ditemukan didalam posisi sedang duduk bersilah diatas kasur menghadap ke arah selatan dan saksi-saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam kotak rokok warna hitam terdapat tulisan LA Bold yang terletak di atas lantai tepatnya berada di depan terdakwa dimana narkotika jenis sabu tersebut adlah narkotika yang dibeli terdakwa dari DEDI lalu saksi MOH YASIR MAULAN, saksi ANDHIKA CHUMAINIPRATAMA dan saksi TIK YANDI juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10.S warna putih dengan nomor Sim Card 085104218378 yang juga berada diatas lantai tepatnya disamping kotak rokok, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna silver dengan Nopol M-2781-WD yang berada di halaman rumah UBAY;
  • Bahwa kemudian setelah melakukan penangkapan kepada terdakwa, kemudian saksi MOH YASIR MAULAN, saksi ANDHIKA CHUMAINIPRATAMA dan saksi TIK YANDI kemudian mengamankan terdakwa dan barang bukti;
  • Bahwa cara terdakwa membeli dan menerima serta menjadi perantara jual beli 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 gram adalah dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada DEDI dengan menggunakan uang yang dikimkan oleh AYU sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dimana kemudian DEDI mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa yang kemudian diterima langsung oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada AYU;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01589/NFF/2026 tanggal 02 Maret 2026 memiliki kesimpulan bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 Gram milik terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 37/60978/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 diperoleh hasi bahwa 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu memiliki berat kotor 0,27 Gram dan berat bersih 0,16 Gram;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu adalah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

 

----- Perbuatan Terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI pada hari Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Milik Ubay (Daftar Target Operasi) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, ketika terdakwa  MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI yang selanjutnya disebut terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di Jl Dr Cipto Gg VII Blok J Nomor 29 Perum Pondok Indah Rt 002 Rw 006 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep tibatiba menerima pesan whatsapp dari AYU (Daftar Target Operasi) yang berisi suruhan kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa setelah melihat pesan whatsapp dari AYU (Daftar Target Operasi) lalu terdakwa menyanggupi permintaan AYU tersebut dan kemudian terdakwa menyuruh AYU untuk mengirimkan uang  pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa melalui aplikasi DANA milik terdakwa dimana AYU lalu mengirimkan uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik terdakwa sekitar pukul 16.00 Wib masih di hari yang sama;
  • Bahwa setelah memperoleh uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa kemudian sekitar pukul 17.30 Wib di hari yang sama kemudian mengirimkan pesan whatsapp kepada DEDI (Daftar Target Operasi) dimana terdakwa ingin memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dari DEDI seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian setelah mengirimkan pesan whatsapp kepada DEDI, lalu DEDI menyuruh terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) tersebut ke DEDI;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib juga pada hari yang sama, terdakwa mentransfer uang Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dana menggunakan handphone milik terdakwa ke DEDI dimana setelah menerima transfer uang dari terdakwa kemudian DEDI mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat netto 0,16 Gram ke rumah terdakwa sekitar pukul 22.00 Wib dihari yang sama yakni hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 dimana terdakwa sendiri yang menerima narkotika jenis sabu tersebut dari DEDI;
  • Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah UBAY (Daftar Target Operasi) yang terletak di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan untuk menemui AYU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan Nopol M 2781 WD dimana kemudian terdakwa bertemu dengan AYU didalam kamar milik UBAY;
  • Bahwa setelah bertemu dengan AYU, lalu terdakwa memperlihatkan 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 Gram yang telah diperoleh terdakwa dari DEDI dimana AYU mengatakan akan mengambil alat terlebih dahulu sedangkan terdakwa menunggu di kamar rumah milik UBAY;
  • Bahwa saat terdakwa sedang menunggu di kamar rumah milik UBAY, sekitar pukul 22.45 Wib  masih dihari yang sama yakni hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, lalu saksi MOH YASIR MAULAN, saksi ANDHIKA CHUMAINIPRATAMA dan saksi TIK YANDI yang masingmasing adalah anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan secara intensif dalam bentuk pengintaian terhadap kegiatan terdakwa yang berdasarkan informasi masyarakat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dimana terdakwa ditemukan didalam posisi sedang duduk bersilah diatas kasur menghadap ke arah selatan dan saksi-saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam kotak rokok warna hitam terdapat tulisan LA Bold yang terletak di atas lantai tepatnya berada di depan terdakwa dimana narkotika jenis sabu tersebut adlah narkotika yang dibeli terdakwa dari DEDI lalu saksi MOH YASIR MAULAN, saksi ANDHIKA CHUMAINIPRATAMA dan saksi TIK YANDI juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10.S warna putih dengan nomor Sim Card 085104218378 yang juga berada diatas lantai tepatnya disamping kotak rokok, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna silver dengan Nopol M-2781-WD yang berada di halaman rumah UBAY;
  • Bahwa kemudian setelah melakukan penangkapan kepada terdakwa, kemudian saksi MOH YASIR MAULAN, saksi ANDHIKA CHUMAINIPRATAMA dan saksi TIK YANDI kemudian mengamankan terdakwa dan barang bukti;
  • Bahwa cara terdakwa memiliki dan menguasai 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 gram adalah dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada DEDI dengan menggunakan uang yang dikimkan oleh AYU sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dimana kemudian DEDI mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa yang kemudian diterima langsung oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada AYU;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01589/NFF/2026 tanggal 02 Maret 2026 memiliki kesimpulan bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 Gram milik terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 37/60978/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 diperoleh hasi bahwa 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu memiliki berat kotor 0,27 Gram dan berat bersih 0,16 Gram;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu adalah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang

 

----- Perbuatan Terdakwa MAULANA MIFTAHUR RIZQI Bin MOHAMMAD RONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya