| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa MUBARIK AMIR Alias ERIK Bin AMIRUDIN, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di sebuah jembatan Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib saat saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya berada di wilayah Kec. Lenteng Kab. Sumenep sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan bahan peledak tanpa ijin dan kemudian sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa di jembatan yang terletak di perbatasan Ds. Lenteng Timur dan Ds. Banaresep timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep akan ada transaksi bahan peledak, medapati hal tersebut saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya langsung melakukan penyanggongan kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi dan anggota resmob lainnya melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sama dengan informasi yang di dapat sehingga saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya langsung melakukan pengecekan terhadap laki-laki tersebut lalu di temukan barang bukti berupa 100 srengdor dan 2 plastik berisi serbuk warna silver, kemudian hasil introgasi laki-laki tersebut adalah terdakwa MUBARIK AMIR Als. ERIK dan terhadap barang bukti tersebut diakui miliknya sendiri yang saat itu rencananya akan di jual.
- Bahwa setelah itu saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan pengecekan ke rumah terdakwa MUBARIK AMIR Als. ERIK lalu di temukan barang bukti 400 srengdor, 2 plastik yang berisi serbuk silver, 1 toples yang berisi serbuk warna silver, 1 toples yang berisi serbuk warna hitam, 2 plastik yang berisi serbuk arang, 2 plastik yang berisi belerang, 3 plastik yang berisi serbuk booster klengkeng, 28 selongsong kertas berukuran besar tidak ada isinya, 2 buah kayu, 1 buah obeng, 1 buah pisau lalu hasil introgasi, barang bukti tersebut diakui milik terdakwa MUBARIK AMIR Als. ERIK dan terdakwa MUBARIK AMIR Als. ERIK mengaku bahwa mendapatkan 500 serengdor tersebut dari seorang yang bernama BASIR alamat Ds. Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan 4 plastik berisi serbuk warna silver dari MOH. BASRI alamat Ds. Poreh Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan MOHAMMAD JACKY alamat Ds. Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 Wib saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan BASIR dan barang buktinya berupa 1.000 srengdor. lalu hasil introgasi, BASIR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan BASIR mengakui bahwa telah menjual serengdor kepada terdakwa MUBARIK AMIR Als. ERIK serta BASIR mengaku bahwa mendapatkan barang bukti srengdor tersebut dari seorang yang bernama IMAM WAHYUDI alamat Ds. Ganding Kec. Ganding Kab. Sumenep.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.30 Wib saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan saksi IMAM WAHYUDI dan barang buktinya berupa 1 plastik yang berisi serbuk warna silver dan alat-alat yang digunakan untuk membuat petasan. lalu hasil introgasi, saksi IMAM WAHYUDI mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan IMAM WAHYUDI mengaku bahwa telah menjual serengdor kepada BASIR sedangkan untuk bahan tersebut saksi IMAM WAHYUDI mengaku mendapatkan dengan cara membeli di online shop ;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 Wib saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan MOH. BASRI dan MOHAMMAD JACKY serta barang buktinya berupa 1.000 srengdor. lalu hasil introgasi, MOH. BASRI dan MOHAMMAD JACKY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan MOH. BASRI dan MOHAMMAD JACKY juga mengakuia bahwa telah menjual 4 plastik berisi serbuk warna silver kepada terdakwa MUBARIK AMIR Als. ERIK kemudian MOH. BASRI dan MOHAMMAD JACKY mengaku bahwa mendapatkan barang bukti serbuk warna silver tersebut dari saksi IMAM WAHYUDI dan kemudian hasil introgasi saksi IMAM WAHYUDI mengakui bahwa telah menjual serbuk warna silver tersebut kepada MOHAMMAD JACKY, selanjutnya terdakwa MUBARIK AMIR Als. ERIK, BASIR, MOH. BASRI, MOHAMMAD JACKY dan IMAM WAHYUDI berikut barang buktinya diamankan ke kantor polres sumenep guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------
|