| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama/merubah nama/pembetulan huruf pada nama Pemohon dari NOVY TALAHATURUSUN menjadi nama NOVY TALAHATURUSON;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon dari NOVY TALAHATURUSUN menjadi nama NOVY TALAHATURUSON yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|