Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.B/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | 1.MOH. JALAL Bin MISKIN 2.YUNI AGUSTIN Binti RAHMAT 3.ARIF Bin SULAM 4.SITTI Binti SULAM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.B/2024/PN Smp | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1657/M.5.35/EOH.2/XI/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN , terdakwa II. YUNI AGUSTIN Binti RAHMAT, terdakwa III. ARIF BIN SULAM dan terdakwa IV. SITTI BINTI SULAM pada hari kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 di rumah saksi SAHRI Bin MINUDDIN alamat Dusun. Laok Songai RT 001 / RW 003 Desa. Lembung Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu , yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Berawal saksi MEILANA Binti MARSUKI mempunyai hutang kepada terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN sebesar Rp. 94.500.000,-, (Sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan saat ditagih oleh terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN , saksi MEILANA Binti MARSUKI tidak ada kesanggupan untuk membayar hutang beserta bunganya. Selanjutnya pada bulan April 2023 saksi MEILANA Binti MARSUKI diminta datang kerumah terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN dan setelah bertemu dengan terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN, lalu terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN memaksa supaya membayar hutang dan tidak diperbolehkan pulang , lalu saksi MEILANA Binti MARSUKI menelpon saksi SERUJI (suami yang sudah pisah ranjang sejak tanggal 12 April 2023 ), lalu saksi SERUJI menjemputnya . Pada hari kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 13.00 wib datang terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN , terdakwa II. YUNI AGUSTIN Binti RAHMAT, terdakwa III. ARIF BIN SULAM dan terdakwa IV. SITTI BINTI SULAM serta massa kurang lebih 100 orang mendatangi rumah orang tua saksi SERUJI yaitu saksi SAHRI Bin MINUDDIN alamat Dusun. Laok Songai RT 001 / RW 003 Desa. Lembung Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan terdakwa III. ARIF BIN SULAM menyampaikan kepada saksi SAHRI Bin MINUDDIN bahwa terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN akan mengambil sound system karena menantunya (saksi MEILANA Binti MARSUKI ) mempunyai hutang dan saat itu saksi SAHRI Bin MINUDDIN tidak pernah mengizinkan untuk mengambil sound system tersebut, akan tetapi terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN bersama – sama dengan terdakwa II. YUNI AGUSTIN Binti RAHMAT dengan dibantu beberapa orang teriak-teriak diperbolehkan atau tidak tetap mengambil sond system karena isteri saksi SERUJI mempunyai hutang , lalu terdakwa II. YUNI AGUSTIN Binti RAHMAT menendang pintu depan rumah milik saksi SAHRI Bin MINUDDIN lalu terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN bersama – sama dengan terdakwa II. YUNI AGUSTIN Binti RAHMAT dibantu orang-orang lainnya yang tidak mengenalnya mengeluarkan sound system berupa : 8 kotak salon speker warna hitam yang terdiri dari 2 kotak besar salon speaker warna hitam; 2 kotak sedang salon speaker warna hitam; 4 kotak kecil salon speaker warna hitam; 2 unit power audio merk WISDOM dan JK warna Hitam , seperangkat alat manajemen sond, alat mixer warna hitam, 1 kotak berisi kabel , lalu terdakwa IV. SITTI BINTI SULAM menyuruh mengangkut sound system ke atas mobil L300 tanpa seijin dari pemiliknya saksi SERUJI , lalu saksi SAHRI Bin MINUDDIN dan saksi JUNAIDI BIN SAHRI mencoba mempertahankan sound system milik saksi SERUJI namun tidak mampu . Tiba-tiba datang saksi FAUSI selaku Kepala Desa Lembung Barat juga ikut menghimbau agar sound system milik saksi SERUJI tersebut tidak dibawa namun terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN berserta massanya tetap akan membawanya , lalu saksi FAUSI memberikan himbauan kepada terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN beserta massanya agar sound system di bawa kerumahnya dan akhirnya terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN menyetujuinya , lalu saksi SAHRI Bin MINUDDIN diminta datang kerumah saksi FAUSI untuk memberikan tanda tangan sehubungan dengan sound system tersebut namun saat itu saksi SAHRI Bin MINUDDIN tidak mau datang kerumah saksi FAUSI dan karena tidak mau saksi SAHRI Bin MINUDDIN , lalu sound system tersebut di ambil dan tetap dibawa oleh terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN kerumahnya . Bahwa pada akhir bulan Juli 2023 saksi SERUJI meminta bantuan kepada saksi FAUSI selaku Kepala DesaLembung Barat agar meminta kepada terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN untuk mengembalikan sound systemnya tersebut namun terdakwa I. MOH. JALAL BIN MISKIN tetap tidak mau mengembalikan sound system tersebut. Atas kejadian tersebut saksi SERUJI mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep. Akhir para terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |