Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H 1.HAMBALI Bin. BUHAMIN
2.FIKRI HIDAYAT Bin GAZALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1440/M.5.35/Enz.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBALI Bin. BUHAMIN[Penahanan]
2FIKRI HIDAYAT Bin GAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR   :

 

---------Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, pada waktu pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira-kiranya pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah kos milik Terdakwa Fikri Hidayat Bin Gazali alamat Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 11.30 wib, pada saat Terdakwa I Hambali Bin Buhamin berada di rumah teman yakni rumah Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali kemudian Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menghubungi Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid dengan melalui pesan chatt WhatsApp “Cong ada barang nggak (maksudnya barang sabu)” lalu dibalas Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid “saya mau tanya duluke orangnya....berapa kamu mau beli” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin balas “saya butuh 1 Gram...biar tidak bolak balik beli lagi” lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membalas “uangnya tolong bawa ke sini, biar saya langsung transfer ke orangnya” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin membalas “kamu sekarang ada dimana” lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membalas “Saya ada di kostkost san nya FIKRI HIDAYAT”.
  • Kemudian pada hari yang sama yakni hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 11.40 wib, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin sendirian langsung berangkat dan menuju ke tempat rumah Kost milik Terdakwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali beralamat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, setelah itu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bertemu dengan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid berada didalam kamar kost tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.55 wib, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin mengambil uang didalam dompet miliknya sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu oleh Terdakwa I Hambali Bin Buhamin langsung diserahkan melalui tangan kanan dan  diterima oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid juga menggunakan tangan kanan dalam hal pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid langsung pamit keluar dan pergi sedangkan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin tetap menunggu didalam kamar kost tersebut. Kemudian pada hari yang sama hari senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali datang ke tempat kost yang ditempati tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid kembali ke tempat kost dengan membawa sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa I Hambali Bin Buhamin. Kemudian sekira pukul 14.40 wib, terjadi transaksi Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menyerahkan bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dengan cara diletakkan diatas karpet dalam kamar kost berada didepan posisi Terdakwa I Hambali Bin Buhamin duduk didalam kamar kost tersebut lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid sambil berkata “ini kak Bali, barangnya (maksud sabunya)” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin berkata “udah taruh sana dulu” kemudian oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid bungkusan plastik berisi sabu diambil kembali dan disimpan ke tempat baju dibelakang pintu kost yang saat itu disaksikan oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali tersebut. Selanjutnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membuat alat berupa (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca lalu ditaruh didepan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali selanjutnya oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid bungkusan plastik berisi sabu diambil kembali yang sebelumnya disimpan ke tempat baju dibelakang pintu kost lalu oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid diletakkan diatas karpet didepan posisi duduk Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan posisi duduknya Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, selanjutnya oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali diambil dan isinya dibuka lalu sebagian sabu diambil didalam bungkusan plastik lalu dimasukkan ke dalam pipet kaca tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa bertiga dengan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid posisi duduk bersila melingkar didalam kamar kost, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menghadap ke arah barat lalu Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menghadap kearah utara sedangkan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid posisi menghadap ke arah selatan selanjutnya Terdakwa bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menggunakan pesta konsumsi bersama sabu tersebut. Adapun yang pertama menggunakan menghisab sabu yaitu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin lalu digilir ke Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid kemudian Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan masingmasing menghisab sebanyak 3 kali hisapan, setelah itu berhenti karena Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid pamit sebentar keluar karena saat itu ditelp oleh temannya, dan rencana akan dilanjutkan kembali setelah menunggu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid datang kembali lagi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya alat hisap berupa Bong yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu lalu oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali diambil dan disimpan lalu diletakan ke bagian pojok dalam kamar kost sedangkan bungkusan plastik terdapat sisa sabu oleh Terdakwa diambil lalu disimpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 16.30 Wib, didalam kamar kost alamat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dilakukan penggerebekan serta penggeledahan oleh petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,59 gram yang berada didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan, lalu Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu berikut 3 (tiga) buah korek api gas berhasil diketemukan di bagian pojok kamar kost dan 1 (satu) unit handphone merk IPhone 11 pro max warna hitam dengan sim card nomor : + 60172141146, setelah itu oleh petugas ditunjukkan kembali kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali kemudian Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dilakukan introgasi dengan petugas bahwa kedua Terdakwa mengakui sabu tersebut hasil yang diperoleh membeli kepada Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid dengan keuangan sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) (yang mana sebelumnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid telah diamankan terlebih dahulu oleh petugas dan dibawa ke tempat kamar kost yang ditempati bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali tersebut) selanjutnya Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid
  • Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menerangkan mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabusabu yaitu sejak tahun 2017 atau sejak 7 tahun yang lalu, namun terdakwa hanya aktif sebagai pengguna
  • Bahwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan berurusan atau memakai Narkotika jenis sabusabu bersama tsk. HAMBALI sebanyak 4 kali sedangkan bersama Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid baru pertama kali dalam perkara sekarang ini.
  • Bahwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan selama ini tidak pernah melakukan pembeli narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin maupun Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid, namun tersangka dulu pernah membeli sabu keorang lain
  • Bahwa peran Terdakwa I Hambali Bin Buhamin membeli Sabu melalui perantara Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid untuk di konsumsi sendiri lalu peran Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menggunakan/konsumsi sabu bersama dan menyimpan seperangkat alat bong dan membeli alat berupa pipet kaca sedangkan peran Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menjadi pelantara jual beli sabu (sebagai kurir) tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika karena hal tersebut dilarang

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 82/61029.00/VII/2024  tanggal 10 Juli 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu kantong plastik klip kecil dengan isinya (berat bruto) 0,33 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 05635/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 17474/2024/NNF dan 17475/2024/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------

 

 

SUBSIDAIR   :

 

-------Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, pada waktu pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira-kiranya pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah kos milik Terdakwa Fikri Hidayat Bin Gazali alamat Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 11.30 wib, pada saat Terdakwa I Hambali Bin Buhamin berada di rumah teman yakni rumah Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali kemudian Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menghubungi Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid dengan melalui pesan chatt WhatsApp “Cong ada barang nggak (maksudnya barang sabu)” lalu dibalas Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid “saya mau tanya duluke orangnya....berapa kamu mau beli” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin balas “saya butuh 1 Gram...biar tidak bolak balik beli lagi” lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membalas “uangnya tolong bawa ke sini, biar saya langsung transfer ke orangnya” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin membalas “kamu sekarang ada dimana” lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membalas “Saya ada di kostkost san nya FIKRI HIDAYAT”.
  • Kemudian pada hari yang sama yakni hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 11.40 wib, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin sendirian langsung berangkat dan menuju ke tempat rumah Kost milik Terdakwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali beralamat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, setelah itu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bertemu dengan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid berada didalam kamar kost tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.55 wib, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin mengambil uang didalam dompet miliknya sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu oleh Terdakwa I Hambali Bin Buhamin langsung diserahkan melalui tangan kanan dan  diterima oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid juga menggunakan tangan kanan dalam hal pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid langsung pamit keluar dan pergi sedangkan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin tetap menunggu didalam kamar kost tersebut. Kemudian pada hari yang sama hari senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali datang ke tempat kost yang ditempati tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid kembali ke tempat kost dengan membawa sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa I Hambali Bin Buhamin. Kemudian sekira pukul 14.40 wib, terjadi transaksi Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menyerahkan bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dengan cara diletakkan diatas karpet dalam kamar kost berada didepan posisi Terdakwa I Hambali Bin Buhamin duduk didalam kamar kost tersebut lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid sambil berkata “ini kak Bali, barangnya (maksud sabunya)” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin berkata “udah taruh sana dulu” kemudian oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid bungkusan plastik berisi sabu diambil kembali dan disimpan ke tempat baju dibelakang pintu kost yang saat itu disaksikan oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali tersebut. Selanjutnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membuat alat berupa (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca lalu ditaruh didepan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali selanjutnya oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid bungkusan plastik berisi sabu diambil kembali yang sebelumnya disimpan ke tempat baju dibelakang pintu kost lalu oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid diletakkan diatas karpet didepan posisi duduk Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan posisi duduknya Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, selanjutnya oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali diambil dan isinya dibuka lalu sebagian sabu diambil didalam bungkusan plastik lalu dimasukkan ke dalam pipet kaca tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa bertiga dengan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid posisi duduk bersila melingkar didalam kamar kost, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menghadap ke arah barat lalu Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menghadap kearah utara sedangkan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid posisi menghadap ke arah selatan selanjutnya Terdakwa bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menggunakan pesta konsumsi bersama sabu tersebut. Adapun yang pertama menggunakan menghisab sabu yaitu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin lalu digilir ke Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid kemudian Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan masingmasing menghisab sebanyak 3 kali hisapan, setelah itu berhenti karena Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid pamit sebentar keluar karena saat itu ditelp oleh temannya, dan rencana akan dilanjutkan kembali setelah menunggu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid datang kembali lagi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya alat hisap berupa Bong yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu lalu oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali diambil dan disimpan lalu diletakan ke bagian pojok dalam kamar kost sedangkan bungkusan plastik terdapat sisa sabu oleh Terdakwa diambil lalu disimpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 16.30 Wib, didalam kamar kost alamat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dilakukan penggerebekan serta penggeledahan oleh petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,59 gram yang berada didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan, lalu Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu berikut 3 (tiga) buah korek api gas berhasil diketemukan di bagian pojok kamar kost dan 1 (satu) unit handphone merk IPhone 11 pro max warna hitam dengan sim card nomor : + 60172141146, setelah itu oleh petugas ditunjukkan kembali kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali kemudian Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dilakukan introgasi dengan petugas bahwa kedua Terdakwa mengakui sabu tersebut hasil yang diperoleh membeli kepada Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid dengan keuangan sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) (yang mana sebelumnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid telah diamankan terlebih dahulu oleh petugas dan dibawa ke tempat kamar kost yang ditempati bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali tersebut) selanjutnya Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid
  • Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menerangkan mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabusabu yaitu sejak tahun 2017 atau sejak 7 tahun yang lalu, namun terdakwa hanya aktif sebagai pengguna
  • Bahwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan berurusan atau memakai Narkotika jenis sabusabu bersama tsk. HAMBALI sebanyak 4 kali sedangkan bersama Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid baru pertama kali dalam perkara sekarang ini.
  • Bahwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan selama ini tidak pernah melakukan pembeli narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin maupun Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid, namun tersangka dulu pernah membeli sabu keorang lain
  • Bahwa peran Terdakwa I Hambali Bin Buhamin membeli Sabu melalui perantara Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid untuk di konsumsi sendiri lalu peran Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menggunakan/konsumsi sabu bersama dan menyimpan seperangkat alat bong dan membeli alat berupa pipet kaca sedangkan peran Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menjadi pelantara jual beli sabu (sebagai kurir) tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika karena hal tersebut dilarang

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 82/61029.00/VII/2024  tanggal 10 Juli 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu kantong plastik klip kecil dengan isinya (berat bruto) 0,33 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 05635/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 17474/2024/NNF dan 17475/2024/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

LEBIH SUBSIDAIR   :

 

------Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, pada waktu pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira-kiranya pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah kos milik Terdakwa Fikri Hidayat Bin Gazali alamat Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 11.30 wib, pada saat Terdakwa I Hambali Bin Buhamin berada di rumah teman yakni rumah Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali kemudian Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menghubungi Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid dengan melalui pesan chatt WhatsApp “Cong ada barang nggak (maksudnya barang sabu)” lalu dibalas Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid “saya mau tanya duluke orangnya....berapa kamu mau beli” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin balas “saya butuh 1 Gram...biar tidak bolak balik beli lagi” lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membalas “uangnya tolong bawa ke sini, biar saya langsung transfer ke orangnya” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin membalas “kamu sekarang ada dimana” lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membalas “Saya ada di kostkost san nya FIKRI HIDAYAT”.
  • Kemudian pada hari yang sama yakni hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 11.40 wib, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin sendirian langsung berangkat dan menuju ke tempat rumah Kost milik Terdakwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali beralamat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, setelah itu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bertemu dengan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid berada didalam kamar kost tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.55 wib, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin mengambil uang didalam dompet miliknya sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu oleh Terdakwa I Hambali Bin Buhamin langsung diserahkan melalui tangan kanan dan  diterima oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid juga menggunakan tangan kanan dalam hal pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid langsung pamit keluar dan pergi sedangkan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin tetap menunggu didalam kamar kost tersebut. Kemudian pada hari yang sama hari senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali datang ke tempat kost yang ditempati tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid kembali ke tempat kost dengan membawa sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa I Hambali Bin Buhamin. Kemudian sekira pukul 14.40 wib, terjadi transaksi Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menyerahkan bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dengan cara diletakkan diatas karpet dalam kamar kost berada didepan posisi Terdakwa I Hambali Bin Buhamin duduk didalam kamar kost tersebut lalu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid sambil berkata “ini kak Bali, barangnya (maksud sabunya)” lalu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin berkata “udah taruh sana dulu” kemudian oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid bungkusan plastik berisi sabu diambil kembali dan disimpan ke tempat baju dibelakang pintu kost yang saat itu disaksikan oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali tersebut. Selanjutnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid membuat alat berupa (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca lalu ditaruh didepan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali selanjutnya oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid bungkusan plastik berisi sabu diambil kembali yang sebelumnya disimpan ke tempat baju dibelakang pintu kost lalu oleh Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid diletakkan diatas karpet didepan posisi duduk Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan posisi duduknya Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, selanjutnya oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali diambil dan isinya dibuka lalu sebagian sabu diambil didalam bungkusan plastik lalu dimasukkan ke dalam pipet kaca tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa bertiga dengan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali, Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid posisi duduk bersila melingkar didalam kamar kost, Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menghadap ke arah barat lalu Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menghadap kearah utara sedangkan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid posisi menghadap ke arah selatan selanjutnya Terdakwa bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menggunakan pesta konsumsi bersama sabu tersebut. Adapun yang pertama menggunakan menghisab sabu yaitu Terdakwa I Hambali Bin Buhamin lalu digilir ke Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid kemudian Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan masingmasing menghisab sebanyak 3 kali hisapan, setelah itu berhenti karena Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid pamit sebentar keluar karena saat itu ditelp oleh temannya, dan rencana akan dilanjutkan kembali setelah menunggu Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid datang kembali lagi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya alat hisap berupa Bong yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu lalu oleh Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali diambil dan disimpan lalu diletakan ke bagian pojok dalam kamar kost sedangkan bungkusan plastik terdapat sisa sabu oleh Terdakwa diambil lalu disimpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa I Hambali Bin Buhamin tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 16.30 Wib, didalam kamar kost alamat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dilakukan penggerebekan serta penggeledahan oleh petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,59 gram yang berada didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan, lalu Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu berikut 3 (tiga) buah korek api gas berhasil diketemukan di bagian pojok kamar kost dan 1 (satu) unit handphone merk IPhone 11 pro max warna hitam dengan sim card nomor : + 60172141146, setelah itu oleh petugas ditunjukkan kembali kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali kemudian Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dilakukan introgasi dengan petugas bahwa kedua Terdakwa mengakui sabu tersebut hasil yang diperoleh membeli kepada Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid dengan keuangan sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) (yang mana sebelumnya Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid telah diamankan terlebih dahulu oleh petugas dan dibawa ke tempat kamar kost yang ditempati bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali tersebut) selanjutnya Terdakwa I Hambali Bin Buhamin bersama Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali dan Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid
  • Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin menerangkan mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabusabu yaitu sejak tahun 2017 atau sejak 7 tahun yang lalu, namun terdakwa hanya aktif sebagai pengguna
  • Bahwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan berurusan atau memakai Narkotika jenis sabusabu bersama tsk. HAMBALI sebanyak 4 kali sedangkan bersama Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid baru pertama kali dalam perkara sekarang ini.
  • Bahwa Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan selama ini tidak pernah melakukan pembeli narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I Hambali Bin Buhamin maupun Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid, namun tersangka dulu pernah membeli sabu keorang lain
  • Bahwa peran Terdakwa I Hambali Bin Buhamin membeli Sabu melalui perantara Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid untuk di konsumsi sendiri lalu peran Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menggunakan/konsumsi sabu bersama dan menyimpan seperangkat alat bong dan membeli alat berupa pipet kaca sedangkan peran Saksi IV Helman Riyadi Bin Dulmuid menjadi pelantara jual beli sabu (sebagai kurir) tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I Hambali Bin Buhamin dan Terdakwa II Fikri Hidayat Bin. Gazali menerangkan Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika karena hal tersebut dilarang

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pengadaian Nomor : 82/61029.00/VII/2024  tanggal 10 Juli 2024 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : satu kantong plastik klip kecil dengan isinya (berat bruto) 0,33 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 05635/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 17474/2024/NNF dan 17475/2024/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya