Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Smp | Bank BPR Jatim Cabang Sumenep | 1.Sundari 2.Moh. Munir 3.Nova Sutrisno |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Smp | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 26.807.991,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan negara di karenakan PT Bank BPR Jatim ( Perseroda ) adalah milik Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur. 2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor 526.A/KUSUMA/XI/2023 dinyatakan Kurang Lancar Sebesar Rp. 26.807.991,- dengan perincian Kewajiban Pokok: Rp.6.117.900,- Bunga : Rp. 18.253.001,- Denda : Rp. 2.437.090,- : Rp.26.807.991,- 3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1423 SHM atas nama Sundari (Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan SHM No. 1423 SHM atas nama (Sundari) untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/ Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negri Sumenep. 5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |