Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim, pada waktu pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024, sekira-kiranya pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Persawahan alamat Dusun Gaber Desa Soddara Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib saat itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim dan istri Terdakwa yang bernama Juma’ani (Saksi IV ) sedang ziarah Wali Lima berada di Kab. Jombang, yang mana saat Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim memegang handphone milik istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) yang diketahui terdapat chat messeger dan whatsapp Saksi IV Juma’ani mesra dengan seorang yang Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim kenal yakni bernama Tahir, namun Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim tetap diam dan melanjutkan kegiatan ziarah tersebut. Kemudian sampai ke rumah sekira pukul 21.30 Wib dan melakukan aktifitas seperti biasa, hingga kemudian Terdakwa mendapati istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) didalam kamar sedang memegang handphone miliknya karena merasa curiga secara langsung Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengambil handphone tersebut yang mana setelah Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim lihat terdapat chat dengan Tahir yang mengajak bertemu ditempat biasa, selanjutnya Terdakwa menanyakan dimana tempat biasa bertemu antara Tahir dengan Saksi IV Juma’ani namun Saksi Juma’ani tidak menjawab, lalu Saksi Juma’ani mendapat pesan lagi dari Tahir bahwa dirinya sudah berada ditempat biasa sehingga pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib saat Saksi Juma’ani sedang tiduran dikamar mengetahui bahwa Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim dikamar sebelah memakai pakaian Saksi IV Juma’ani yaitu sweater liris hitam dan abu-abu, rok motif daun warna warni dan kerudung warna hitam yang selanjutnya Saksi Juma’ani tidak melihat lagi Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim. Selanjutnya Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim keluar rumah untuk menjumpai Tahir yang mana Terdakwa menunggu disebelah timur rumah Terdakwa karena Terdakwa tidak tahu dimana tempat biasa untuk bertemu. Karena gagal bertemu dengan Tahir setelah menyamar jadi istri Terdakwa lalu Terdakwa pulang kerumah berganti pakaian. Setelah itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menghampiri Saksi Juma’ani yang berada dikamar lalu menanyakan dimana tempat biasa untuk bertemu dengan Tahir dengan meyakinkan bahwa Tahir tidak akan diapa-apakan hanya akan memberikan pelajaran. Kemudian Saksi Juma’ani memberikan handphone istri Terdakwa padanya dan menyuruhnya untuk mengirim voice note agar mau kembali bertemu dengan istri Terdakwa ditempat biasa lalu Tahir memvideo call Saksi Juma’ani sambil berjalan keluar rumah ke tempat biasa bertemu yaitu di utara rumah Terdakwa sekitaran persawahan yang berjarak + 300 meteran dari rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat Saksi Juma’ani berjalan keluar rumah diikuti oleh Terdakwa dibelakangnya, yang kemudian saat Saksi Juma’ani berjalan didepan, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengambil pipa besi warna silver dan tali yang berada diluar rumah lalu menyembunyikannya dibalik baju yang Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim pakai yang kemudian Terdakwa melanjutkan jalan mengikuti Saksi Juma’ani. Hingga sampai ditempat Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menyuruh Saksi Juma’ani untuk tetap berdiri sedangkan Terdakwa bersembunyi semak-semak sekitar dengan posisi tengkurap lalu mengeluarkan pipa besi. Kemudian Tahir datang berjalan kaki menghampiri Saksi Juma’ani, setelah Saksi Juma’ani saling berhadapan dengan Tahir, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim langsung berdiri dan mementung Tahir dengan menggunakan pipa besi yang Terdakwa bawa mengenai pada bagian kepala lalu Tahir terjatuh selanjutnya Terdakwa mementungnya lagi mengenai pada bagian badan Tahir selanjutnya Terdakwa dihalang oleh istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) namun Terdakwa menyuruh untuk pulang. Yang kemudian saat itu Tahir bergerak dan berdiri, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim meletakkan pentungan pipa besi dan Terdakwa mengeluarkan tali tampar yang sebelumnya Terdakwa bawa sedangkan istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) mencoba menghalang namun tetap Terdakwa tolak hingga istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) menjauh dari Terdakwa, yang kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengkalungkan tali tampar tersebut pada leher Tahir lalu menjerat dari posisi berdiri ditarik sampai kebawah, setelah itu kondisi Tahir melemas dan tidak berdaya, saat itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengetahui anak Terdakwa yang bernama Saksi Olivia juga datang ketempat tersebut namun Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menyuruhnya untuk pulang bersama dengan istri Terdakwa dan langsung anak dan istri Terdakwa pulang berjalan kerumah.
- Beberapa saat kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim juga pulang kerumah dengan membawa pentungan pipa besi dan membiarkan Tahir ditempat tersebut dengan tali tampar yang masih ada dilehernya, selanjutnya Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menaruh pentungan pipa besi diluar rumah ke tempat tumpukan pipa besi yang sebelumnya Terdakwa ambil lalu masuk kedalam rumah mengambil Handphone, uang dan kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam, selanjutnya tanpa berpamitan Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim pergi keluar rumah, yang mana Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menuju ketempat Tahir, lalu mengetahui bahwa Tahir sudah tidak bernafas dan tidak bergerak, selanjutnya Terdakwa membuka sarung yang digunakan oleh Tahir lalu menegakkan badan Tahir dan memposisikan menggendong selanjutnya mengikat kedua tangan Tahir memeluk Terdakwa dengan menggunakan sarungnya. Yang kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menggendongnya menuju ke sepeda motor, saat hampir sampai disepeda motor Terdakwa terjatuh dan ikatan pada Tahir juga terlepas, sehingga Terdakwa menyeret tangan Tahir sampai ke sepeda motor. Setelah itu menaikkan Tahir ke sepeda motor memposisikan berboncengan lalu mengikat kedua tangannya kembali menggunakan sarungnya, selanjutnya mencari tempat yang aman untuk menaruh jenazah Tahir, setelah menemukan tempat yang cocok lalu memberhentikan sepeda motor selanjutnya kembali menggendong Tahir berjalan perkiraan 2 (dua) meteran lalu meletakkan Tahir dan membuka sarung yang diikatkan pada tangan Tahir. Setelah itu melepas tali tampar yang ada dileher dan membuang disekitaran tempat tersebut.
- Terdakwa mengaku Terdakwa memindahkan jenazah Tahir tersebut karena agar menjauh dari rumah Terdakwa sehingga Terdakwa tidak dicurigai bahwa Terdakwa yang telah melakukan pembunuhan terhadapnya.
- Saksi Mudahnan menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib saat Saksi Mudahnan mau berangkat ke sawah untuk bertani lalu mendapat kabar bahwa Tahir dari semalam tidak pulang kerumah sedang dicari oleh keluarga, namun Saksi Mudahnan tetap melanjutkan perjalanan, saat Saksi Mudahnan melitas didaerah sawah milik Muhammad Zaini dari arah jalan Saksi Mudahnan melihat ditengah sawah bahwa ada orang tergeletak mengetahui hal tersebut Saksi Mudahnan memberitahu warga untuk memastikan orang tersebut setelah dilakukan hampiri mengetahui bahwa yang tergelatk tersebut yaitu Tahir dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka di tubuhnya.
- Berdasarkan Surat Nomor : B/06/VIII/2024, tanggal 03 Agustus 2024, tentang Permintaan Visum Et Repertum Mayat an. Tahir kepada RSUD Dr. Anwar Kabupaten Sumenep dan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Luka an. Tahir dari RSUD Dr. Anwar Kabupaten Sumenep Nomor : R/348/VIII/KES.3/2024/RSB Kediri, tanggal 3 Agustus 2024 yang disimpulkan pada ringkasan pemeriksaan luar ditemukan fakta-fakta pada mayat korban sebagai berikut: Luka terjaddi saat masih hidup; Luka memar pada kepala, leher, punggung, anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tumpul; Luka lecet tekan pada leher, anggota gerah bawah lutut, akibat kekerasan tumpul; Luka lecet geser pada pantat, paga depan, dada, perut dengan pola luka yang menandakan korban di seret; Luka robek disertai patah tulang ruas jari tangan akibat kekerasan tumpul; Perkiraan saat kematian pada tanggal 2 Agustus 2024 pukul 23.00 sampai 03.3. Wib; Cara kematian tidak wajar (pembunuhan); Sebab kematian kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan pendarahan dan kerusakan organ leher, terganggunya pernapasan sehingga mati lemas (asfiksia)
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP-------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim, pada waktu pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024, sekira-kiranya pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Persawahan alamat Dusun Gaber Desa Soddara Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib saat itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim dan istri Terdakwa yang bernama Juma’ani (Saksi ) sedang ziarah Wali Lima berada di Kab. Jombang, yang mana saat Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim memegang handphone milik istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) yang diketahui terdapat chat messeger dan whatsapp Saksi Juma’ani mesra dengan seorang yang Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim kenal yakni bernama Tahir, namun Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim tetap diam dan melanjutkan kegiatan ziarah tersebut. Kemudian sampai ke rumah sekira pukul 21.30 Wib dan melakukan aktifitas seperti biasa, hingga kemudian Terdakwa mendapati istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) didalam kamar sedang memegang handphone miliknya karena merasa curiga secara langsung Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengambil handphone tersebut yang mana setelah Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim lihat terdapat chat dengan Tahir yang mengajak bertemu ditempat biasa, selanjutnya Terdakwa menanyakan dimana tempat biasa bertemu antara Tahir dengan Saksi Juma’ani namun Saksi Juma’ani tidak menjawab, lalu Saksi Juma’ani mendapat pesan lagi dari Tahir bahwa dirinya sudah berada ditempat biasa sehingga pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib saat Saksi Juma’ani sedang tiduran dikamar mengetahui bahwa Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim dikamar sebelah memakai pakaian Saksi Juma’ani yaitu sweater liris hitam dan abu-abu, rok motif daun warna warni dan kerudung warna hitam yang selanjutnya Saksi Juma’ani tidak melihat lagi Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim. Selanjutnya Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim keluar rumah untuk menjumpai Tahir yang mana Terdakwa menunggu disebelah timur rumah Terdakwa karena Terdakwa tidak tahu dimana tempat biasa untuk bertemu. Karena gagal bertemu dengan Tahir setelah menyamar jadi istri Terdakwa lalu Terdakwa pulang kerumah berganti pakaian. Setelah itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menghampiri Saksi Juma’ani yang berada dikamar lalu menanyakan dimana tempat biasa untuk bertemu dengan Tahir dengan meyakinkan bahwa Tahir tidak akan diapa-apakan hanya akan memberikan pelajaran. Kemudian Saksi Juma’ani memberikan handphone istri Terdakwa padanya dan menyuruhnya untuk mengirim voice note agar mau kembali bertemu dengan istri Terdakwa ditempat biasa lalu Tahir memvideo call Saksi Juma’ani sambil berjalan keluar rumah ke tempat biasa bertemu yaitu di utara rumah Terdakwa sekitaran persawahan yang berjarak + 300 meteran dari rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat Saksi Juma’ani berjalan keluar rumah diikuti oleh Terdakwa dibelakangnya, yang kemudian saat Saksi Juma’ani berjalan didepan, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengambil pipa besi warna silver dan tali yang berada diluar rumah lalu menyembunyikannya dibalik baju yang Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim pakai yang kemudian Terdakwa melanjutkan jalan mengikuti Saksi Juma’ani. Hingga sampai ditempat Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menyuruh Saksi Juma’ani untuk tetap berdiri sedangkan Terdakwa bersembunyi semak-semak sekitar dengan posisi tengkurap lalu mengeluarkan pipa besi. Kemudian Tahir datang berjalan kaki menghampiri Saksi Juma’ani, setelah Saksi Juma’ani saling berhadapan dengan Tahir, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim langsung berdiri dan mementung Tahir dengan menggunakan pipa besi yang Terdakwa bawa mengenai pada bagian kepala lalu Tahir terjatuh selanjutnya Terdakwa mementungnya lagi mengenai pada bagian badan Tahir selanjutnya Terdakwa dihalang oleh istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) namun Terdakwa menyuruh untuk pulang. Yang kemudian saat itu Tahir bergerak dan berdiri, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim meletakkan pentungan pipa besi dan Terdakwa mengeluarkan tali tampar yang sebelumnya Terdakwa bawa sedangkan istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) mencoba menghalang namun tetap Terdakwa tolak hingga istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) menjauh dari Terdakwa, yang kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengkalungkan tali tampar tersebut pada leher Tahir lalu menjerat dari posisi berdiri ditarik sampai kebawah, setelah itu kondisi Tahir melemas dan tidak berdaya, saat itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengetahui anak Terdakwa yang bernama Olivia (Saksi ) juga datang ketempat tersebut namun Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menyuruhnya untuk pulang bersama dengan istri Terdakwa dan langsung anak dan istri Terdakwa pulang berjalan kerumah.
- Beberapa saat kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim juga pulang kerumah dengan membawa pentungan pipa besi dan membiarkan Tahir ditempat tersebut dengan tali tampar yang masih ada dilehernya, selanjutnya Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menaruh pentungan pipa besi diluar rumah ke tempat tumpukan pipa besi yang sebelumnya Terdakwa ambil lalu masuk kedalam rumah mengambil Handphone, uang dan kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam, selanjutnya tanpa berpamitan Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim pergi keluar rumah, yang mana Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menuju ketempat Tahir, lalu mengetahui bahwa Tahir sudah tidak bernafas dan tidak bergerak, selanjutnya Terdakwa membuka sarung yang digunakan oleh Tahir lalu menegakkan badan Tahir dan memposisikan menggendong selanjutnya mengikat kedua tangan Tahir memeluk Terdakwa dengan menggunakan sarungnya. Yang kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menggendongnya menuju ke sepeda motor, saat hampir sampai disepeda motor Terdakwa terjatuh dan ikatan pada Tahir juga terlepas, sehingga Terdakwa menyeret tangan Tahir sampai ke sepeda motor. Setelah itu menaikkan Tahir ke sepeda motor memposisikan berboncengan lalu mengikat kedua tangannya kembali menggunakan sarungnya, selanjutnya mencari tempat yang aman untuk menaruh jenazah Tahir, setelah menemukan tempat yang cocok lalu memberhentikan sepeda motor selanjutnya kembali menggendong Tahir berjalan perkiraan 2 (dua) meteran lalu meletakkan Tahir dan membuka sarung yang diikatkan pada tangan Tahir. Setelah itu melepas tali tampar yang ada dileher dan membuang disekitaran tempat tersebut.
- Terdakwa mengaku Terdakwa memindahkan jenazah Tahir tersebut karena agar menjauh dari rumah Terdakwa sehingga Terdakwa tidak dicurigai bahwa Terdakwa yang telah melakukan pembunuhan terhadapnya.
- Saksi Mudahnan menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib saat Saksi Mudahnan mau berangkat ke sawah untuk bertani lalu mendapat kabar bahwa Tahir dari semalam tidak pulang kerumah sedang dicari oleh keluarga, namun Saksi Mudahnan tetap melanjutkan perjalanan, saat Saksi Mudahnan melitas didaerah sawah milik Muhammad Zaini dari arah jalan Saksi Mudahnan melihat ditengah sawah bahwa ada orang tergeletak mengetahui hal tersebut Saksi Mudahnan memberitahu warga untuk memastikan orang tersebut setelah dilakukan hampiri mengetahui bahwa yang tergelatk tersebut yaitu Tahir dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka di tubuhnya.
- Berdasarkan Surat Nomor : B/06/VIII/2024, tanggal 03 Agustus 2024, tentang Permintaan Visum Et Repertum Mayat an. Tahir kepada RSUD Dr. Anwar Kabupaten Sumenep dan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Luka an. Tahir dari RSUD Dr. Anwar Kabupaten Sumenep Nomor : R/348/VIII/KES.3/2024/RSB Kediri, tanggal 3 Agustus 2024 bahwa hasil pemeriksaan : Luka terjaddi saat masih hidup; luka memar pada kepala, leher, punggung, anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tumpul; Luka lecet tekan pada leher, anggota gerah bawah lutut, akibat kekerasan tumpul; Luka lecet geser pada pantat, paga depan, dada, perut dengan pola luka yang menandakan korban di seret; Luka robek disertai patah tulang ruas jari tangan akibat kekerasan tumpul; Perkiraan saat kematian pada tanggal 2 Agustus 2024 pukul 23.00 sampai 03.3. Wib; Cara kematian tidak wajar (pembunuhan); Sebab kematian kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan pendarahan dan kerusakan organ leher, terganggunya pernapasan sehingga mati lemas (asfiksia)
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP-------------
LEBIH SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim, pada waktu pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024, sekira-kiranya pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Persawahan alamat Dusun Gaber Desa Soddara Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penganiyaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian orang, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib saat itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim dan istri Terdakwa yang bernama Juma’ani (Saksi ) sedang ziarah Wali Lima berada di Kab. Jombang, yang mana saat Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim memegang handphone milik istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) yang diketahui terdapat chat messeger dan whatsapp Saksi Juma’ani mesra dengan seorang yang Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim kenal yakni bernama Tahir, namun Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim tetap diam dan melanjutkan kegiatan ziarah tersebut. Kemudian sampai ke rumah sekira pukul 21.30 Wib dan melakukan aktifitas seperti biasa, hingga kemudian Terdakwa mendapati istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) didalam kamar sedang memegang handphone miliknya karena merasa curiga secara langsung Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengambil handphone tersebut yang mana setelah Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim lihat terdapat chat dengan Tahir yang mengajak bertemu ditempat biasa, selanjutnya Terdakwa menanyakan dimana tempat biasa bertemu antara Tahir dengan Saksi Juma’ani namun Saksi Juma’ani tidak menjawab, lalu Saksi Juma’ani mendapat pesan lagi dari Tahir bahwa dirinya sudah berada ditempat biasa sehingga pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib saat Saksi IV Juma’ani sedang tiduran dikamar mengetahui bahwa Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim dikamar sebelah memakai pakaian Saksi Juma’ani yaitu sweater liris hitam dan abu-abu, rok motif daun warna warni dan kerudung warna hitam yang selanjutnya Saksi Juma’ani tidak melihat lagi Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim. Selanjutnya Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim keluar rumah untuk menjumpai Tahir yang mana Terdakwa menunggu disebelah timur rumah Terdakwa karena Terdakwa tidak tahu dimana tempat biasa untuk bertemu. Karena gagal bertemu dengan Tahir setelah menyamar jadi istri Terdakwa lalu Terdakwa pulang kerumah berganti pakaian. Setelah itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menghampiri Saksi Juma’ani yang berada dikamar lalu menanyakan dimana tempat biasa untuk bertemu dengan Tahir dengan meyakinkan bahwa Tahir tidak akan diapa-apakan hanya akan memberikan pelajaran. Kemudian Saksi Juma’ani memberikan handphone istri Terdakwa padanya dan menyuruhnya untuk mengirim voice note agar mau kembali bertemu dengan istri Terdakwa ditempat biasa lalu Tahir memvideo call Saksi Juma’ani sambil berjalan keluar rumah ke tempat biasa bertemu yaitu di utara rumah Terdakwa sekitaran persawahan yang berjarak + 300 meteran dari rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat Saksi Juma’ani berjalan keluar rumah diikuti oleh Terdakwa dibelakangnya, yang kemudian saat Saksi Juma’ani berjalan didepan, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengambil pipa besi warna silver dan tali yang berada diluar rumah lalu menyembunyikannya dibalik baju yang Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim pakai yang kemudian Terdakwa melanjutkan jalan mengikuti Saksi Juma’ani. Hingga sampai ditempat Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menyuruh Saksi Juma’ani untuk tetap berdiri sedangkan Terdakwa bersembunyi semak-semak sekitar dengan posisi tengkurap lalu mengeluarkan pipa besi. Kemudian Tahir datang berjalan kaki menghampiri Saksi Juma’ani, setelah Saksi Juma’ani saling berhadapan dengan Tahir, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim langsung berdiri dan mementung Tahir dengan menggunakan pipa besi yang Terdakwa bawa mengenai pada bagian kepala lalu Tahir terjatuh selanjutnya Terdakwa mementungnya lagi mengenai pada bagian badan Tahir selanjutnya Terdakwa dihalang oleh istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) namun Terdakwa menyuruh untuk pulang. Yang kemudian saat itu Tahir bergerak dan berdiri, Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim meletakkan pentungan pipa besi dan Terdakwa mengeluarkan tali tampar yang sebelumnya Terdakwa bawa sedangkan istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) mencoba menghalang namun tetap Terdakwa tolak hingga istri Terdakwa (Saksi Juma’ani) menjauh dari Terdakwa, yang kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengkalungkan tali tampar tersebut pada leher Tahir lalu menjerat dari posisi berdiri ditarik sampai kebawah, setelah itu kondisi Tahir melemas dan tidak berdaya, saat itu Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim mengetahui anak Terdakwa yang bernama Olivia (Saksi ) juga datang ketempat tersebut namun Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menyuruhnya untuk pulang bersama dengan istri Terdakwa dan langsung anak dan istri Terdakwa pulang berjalan kerumah.
- Beberapa saat kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim juga pulang kerumah dengan membawa pentungan pipa besi dan membiarkan Tahir ditempat tersebut dengan tali tampar yang masih ada dilehernya, selanjutnya Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menaruh pentungan pipa besi diluar rumah ke tempat tumpukan pipa besi yang sebelumnya Terdakwa ambil lalu masuk kedalam rumah mengambil Handphone, uang dan kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam, selanjutnya tanpa berpamitan Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim pergi keluar rumah, yang mana Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menuju ketempat Tahir, lalu mengetahui bahwa Tahir sudah tidak bernafas dan tidak bergerak, selanjutnya Terdakwa membuka sarung yang digunakan oleh Tahir lalu menegakkan badan Tahir dan memposisikan menggendong selanjutnya mengikat kedua tangan Tahir memeluk Terdakwa dengan menggunakan sarungnya. Yang kemudian Terdakwa Hodriyanto Bin H. Nurhasyim menggendongnya menuju ke sepeda motor, saat hampir sampai disepeda motor Terdakwa terjatuh dan ikatan pada Tahir juga terlepas, sehingga Terdakwa menyeret tangan Tahir sampai ke sepeda motor. Setelah itu menaikkan Tahir ke sepeda motor memposisikan berboncengan lalu mengikat kedua tangannya kembali menggunakan sarungnya, selanjutnya mencari tempat yang aman untuk menaruh jenazah Tahir, setelah menemukan tempat yang cocok lalu memberhentikan sepeda motor selanjutnya kembali menggendong Tahir berjalan perkiraan 2 (dua) meteran lalu meletakkan Tahir dan membuka sarung yang diikatkan pada tangan Tahir. Setelah itu melepas tali tampar yang ada dileher dan membuang disekitaran tempat tersebut.
- Terdakwa mengaku Terdakwa memindahkan jenazah Tahir tersebut karena agar menjauh dari rumah Terdakwa sehingga Terdakwa tidak dicurigai bahwa Terdakwa yang telah melakukan pembunuhan terhadapnya.
- Saksi Mudahnan menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib saat Saksi Mudahnan mau berangkat ke sawah untuk bertani lalu mendapat kabar bahwa Tahir dari semalam tidak pulang kerumah sedang dicari oleh keluarga, namun Saksi Mudahnan tetap melanjutkan perjalanan, saat Saksi Mudahnan melitas didaerah sawah milik Muhammad Zaini dari arah jalan Saksi Mudahnan melihat ditengah sawah bahwa ada orang tergeletak mengetahui hal tersebut Saksi Mudahnan memberitahu warga untuk memastikan orang tersebut setelah dilakukan hampiri mengetahui bahwa yang tergelatk tersebut yaitu Tahir dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka di tubuhnya.
- Berdasarkan Surat Nomor : B/06/VIII/2024, tanggal 03 Agustus 2024, tentang Permintaan Visum Et Repertum Mayat an. Tahir kepada RSUD Dr. Anwar Kabupaten Sumenep dan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Luka an. Tahir dari RSUD Dr. Anwar Kabupaten Sumenep Nomor : R/348/VIII/KES.3/2024/RSB Kediri, tanggal 3 Agustus 2024 bahwa hasil pemeriksaan : Luka terjaddi saat masih hidup; luka memar pada kepala, leher, punggung, anggota gerak atas dan bawah akibat kekerasan tumpul; Luka lecet tekan pada leher, anggota gerah bawah lutut, akibat kekerasan tumpul; Luka lecet geser pada pantat, paga depan, dada, perut dengan pola luka yang menandakan korban di seret; Luka robek disertai patah tulang ruas jari tangan akibat kekerasan tumpul; Perkiraan saat kematian pada tanggal 2 Agustus 2024 pukul 23.00 sampai 03.3. Wib; Cara kematian tidak wajar (pembunuhan); Sebab kematian kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan pendarahan dan kerusakan organ leher, terganggunya pernapasan sehingga mati lemas (asfiksia)
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 353 Ayat (3) KUHP-------------------------------------- |