Kesatu .
Bahwa ia terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Jam : 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.249 m2 dengan batas-batas sebelah utara : laut/ pantai , sebelah Timur :Tanah Nahro/ merupakan sungai kecil disisi utara, sebelah selatan : tanah Percaton, sebelah Barat : Jalan menuju Pantai Badur adalah milik Nawawi tepatnya Desa Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal saksi Nawawi pada tanggal 3 Mei 2020 membeli sebidang tanah pertanian dari Sdr. MISBAH seharga Rp. 96.000.000,(sembilan puluh enam juta rupiah) dengan luas kurang lebih 1.249 m2 yang terletak di Kohir 294, persil IV, klas 089 yang terletak di Dusun. Mura'as Desa. Badur Kec. Batuputih kab. Sumenep, lalu oleh saksi Nawawi , tanah tersebut dipergunakan tersebut untuk ditanami padi.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi Ma’sum Alwi yang berada disebelah tambak udang melihat kalau tanah yang ditanami bibit padi milik Nawawi ditimbun orang, lalu saksi Ma’sum Alwi memberitahu kepada saksi Nawawi yang berada di tambak udang miliknya, lalu saksi Nawawi melihat yang tanahnya dengan luas kurang lebih 1.249 m2 yang sedang ditanami benih padi dengan batas-batas sebelah utara : laut/ pantai , sebelah Timur : tanah Nahro/ merupakan sungai kecil disisi utara, sebelah selatan : milik Percaton dan sebelah barat : Jalan menuju Pantai Badur . pada saat itu terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM sedang menurunkan batu bata berwarna putih dari atas truk , lalu batu tersebut ditimbunkan sebagian yang sedang ditanami tanaman padi tanpa seijin pemilik saksi Nawawi , sehingga saksi Nawawi menghampiri terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM yang menimbun tanaman padi tersebut , lalu Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA menjawab jika tanah tersebut adalah tanah percaton milik Desa Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep, lalu saksi ZAINAL ARIFIN, saksi MAS'UM ALWI, dan Masriyanto mempertanyakan kembali kepada terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO perihal tindakan menimbun batu bata tersebut ke atas tanah yang masih terdapat bibit padi tersebut, dan terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO menjawab jika tindakannya tersebut adalah benar dan Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA menyuruh saksi Nawawi agar ke Balai Desa Badur terkait dengan permasalahan tanah tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut , saksi Nawawi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.(tiga juta rupiah), kemudian saksi Nawawi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (l) ke.1 KUHP
Atau
Kedua.
Bahwa ia terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Jam : 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.249 m2 dengan batas-batas sebelah utara : laut/ pantai , sebelah Timur : tanah Nahro /merupakan sungai kecil disisi utara, sebelah selatan : tanah Percaton, sebelah Barat : Jalan menuju Pantai Badur adalah milik Nawawi tepatnya Desa Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal saksi Nawawi pada tanggal 3 Mei 2020 membeli sebidang tanah pertanian dari Sdr. MISBAH seharga Rp. 96.000.000,(sembilan puluh enam juta rupiah) dengan luas kurang lebih 1.249 m2 yang terletak di Kohir 294, persil IV, klas 089 yang terletak di Dusun. Mura'as Desa. Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep, lalu oleh saksi Nawawi , tanah tersebut dipergunakan tersebut untuk ditanami padi.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi Ma’sum Alwi yang berada disebelah tambak udang melihat kalau tanah yang ditanami bibit padi milik Nawawi ditimbun orang, lalu saksi Ma’sum Alwi memberitahu kepada saksi Nawawi yang berada di tambak udang miliknya, lalu saksi Nawawi melihat yang tanahnya dengan luas kurang lebih 1.249 m2 yang sedang ditanami benih padi dengan batas-batas sebelah utara : laut/ pantai , sebelah Timur : tanah nahro/ merupakan sungai kecil disisi utara, sebelah selatan : milik Percaton dan sebelah barat : Jalan menuju Pantai Badur, pada saat itu terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM sedang menurunkan batu bata berwarna putih dari atas truk , lalu batu tersebut ditimbunkan sebagian yang sedang ditanami tanaman padi tanpa seijin milik saksi Nawawi , sehingga saksi Nawawi menghampiri terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO , Terdakwa II. M. YUUF B BIN MAHIYA , terdakwa III. MOH. MANSYUR BIN ATRA , terdakwa IV. SULIS HERIYANTO BIN RIANTO dan terdakwa V. SUTTANTO BIN ABDUL SARIM yang menimbun tanaman padi tersebut , lalu Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA menjawab jika tanah tersebut adalah tanah percaton milik Desa Badur Kec. Batuputih Kab. Sumenep, lalu saksi ZAINAL ARIFIN, saksi MAS'UM ALWI, dan Masriyanto mempertanyakan kembali kepada terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO perihal tindakan menimbun batu bata tersebut ke atas tanah yang masih terdapat bibit padi tersebut, dan terdakwa I. HOZA BIN SAHRAMO menjawab jika tindakannya tersebut adalah benar dan Terdakwa II. M. YUSUF B BIN MAHIYA menyuruh saksi Nawawi agar ke balai Desa terkait dengan permasalahan tanah tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut , saksi Nawawi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.(tiga juta rupiah), kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (l) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (l) ke.1 KUHP