| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | SUNARTO | | 2 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | SUNARTO | | 3 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | SUBANDRIYO | | 4 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | MUHAMMAT | | 5 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | AHMAD | | 6 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | MASRAWI | | 7 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | MOHAMMAD MOHDAR | | 8 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | MOHAMAD AINUL FAQIH | | 9 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | RIDWAN | | 10 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | SUNAWI | | 11 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | ABDURAHMAN | | 12 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | MOHAMAD SADIK | | 13 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | RASMIDI | | 14 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | MARSUTO P. MASRIPA | | 15 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | HAFID | | 16 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | ZAINAL ABIDIN | | 17 | Nurmawan Wahyudi, S.H. | JUHARI | | 18 | WARDOJO, S.H., M.H. | PT. Garam (Persero) | | 19 | WIWIN KURNIAWATI, SH | PT. Garam (Persero) | | 20 | SYAIFUL BAHRI, S.H. | AHMAD REYADI | | 21 | SYAIFUL BAHRI, S.H. | MUSAHWI | | 22 | SYAIFUL BAHRI, S.H. | ABDUS SAFI’ |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keputusan Yayasan Tanah Leluhur nomor : 005/SK/Internal/II/2019 tanggal 5 Februari 2019, diputuskan “Semua hasil garam kering di lahan 103 dan di lahan 106 hasil kerja sama Yayasan Tanah Leluhur dan PT. Garam 50 %, Anggota yang ditunjuk oleh Yayasan Tanah Leluhur sebagai penggarap 30 % dan semua anggota Yayasan Tanah Leluhur 20 % adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat dan Turut Tergugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar Rp.3.650.000.000,- (dua milyar enamratus limapuluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enamratus limapuluh juta rupiah) yaitu 20 % hak Penggugat atas 20 % hak Penggugat atas hasil penjualan garam dari tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025.
- Kerugian Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), yang terdiri dari biaya operasional, tekanan psikis pada saat melakukan perjuangan atas permintaan pengelolaan lahan pegaraman tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang dan Turut Tergugat terhitung sejak tahun 2018/2019 sampai dengan saat ini.
- Untuk Tergugat II, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XX membayar uang terpal sebesar Rp. Rp.44.230.000,- (empatpuluh empat juta duaratus tigapuluh ribu rupiah) secara proporsional dengan tunai dan sempurna serta sekaligus lunas seluruhnya sesuai dengan kewajiban masing-masing sebagai berikut :
- Tergugat VII sebesar Rp.2.726.000,- (dua juta tujuhratus duapuluh enam ribu rupiah).
- Tergugat VIII sebesar Rp.1.566.000,- (satu juta limaratus enampuluh enam ribu rupiah).
- Tergugat X sebesar Rp.2.379.000,- (dua juta tigaratus tujuhpuluh sembilan ribu rupiah).
- Tergugat XIII sebesar Rp.7.350.000,- (tujuh juta tigaratus limapuluh ribu rupiah).
- Tergugat XIV sebesar Rp.8.208.000,- (delapan juta duaratus delapan ribu rupiah).
- Tergugat XV sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta limaratus ribu rupiah).
- Tergugat XVI sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta limaratus ribu rupiah).
- Tergugat XVII sebesar Rp.6.784.000,- (enam juta tujuhratus delapanpuluh empat ribu rupiah)
- Tergugat XVIII sebesar Rp.4.218.000,- (empat juta duaratus delapanbelas ribu rupiah).
- Tergugat XIX sebesar Rp.4.260.000,- (empat juta duaratus enampuluh ribu rupiah).
- Tergugat XX sebesar Rp.7.225.000,- (tujuh juta duaratus duapuluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |