Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Smp Yayasan Tanah Leluhur (YTL) 1.ABDURAHMAN
2.MOHAMAD SADIK
3.RASMIDI
4.MARSUTO P. MASRIPA
5.HAFID
6.MUSAHWI
7.ABDUS SAFI’
8.ZAINAL ABIDIN
9.JUHARI
10.SUNAWI
11.RIDWAN
12.SUNARTO
13.SUNARTO
14.SUBANDRIYO
15.MUHAMMAT
16.AHMAD
17.AHMAD REYADI
18.MASRAWI
19.MOHAMMAD MOHDAR
20.MOHAMAD AINUL FAQIH
21.PT. Garam (Persero)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Tanah Leluhur (YTL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Wahyudi, SHYayasan Tanah Leluhur (YTL)
Tergugat
NoNama
1ABDURAHMAN
2MOHAMAD SADIK
3RASMIDI
4MARSUTO P. MASRIPA
5HAFID
6MUSAHWI
7ABDUS SAFI’
8ZAINAL ABIDIN
9JUHARI
10SUNAWI
11RIDWAN
12SUNARTO
13SUNARTO
14SUBANDRIYO
15MUHAMMAT
16AHMAD
17AHMAD REYADI
18MASRAWI
19MOHAMMAD MOHDAR
20MOHAMAD AINUL FAQIH
21PT. Garam (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmawan Wahyudi, S.H.SUNARTO
2Nurmawan Wahyudi, S.H.SUNARTO
3Nurmawan Wahyudi, S.H.SUBANDRIYO
4Nurmawan Wahyudi, S.H.MUHAMMAT
5Nurmawan Wahyudi, S.H.AHMAD
6Nurmawan Wahyudi, S.H.MASRAWI
7Nurmawan Wahyudi, S.H.MOHAMMAD MOHDAR
8Nurmawan Wahyudi, S.H.MOHAMAD AINUL FAQIH
9Nurmawan Wahyudi, S.H.RIDWAN
10Nurmawan Wahyudi, S.H.SUNAWI
11Nurmawan Wahyudi, S.H.ABDURAHMAN
12Nurmawan Wahyudi, S.H.MOHAMAD SADIK
13Nurmawan Wahyudi, S.H.RASMIDI
14Nurmawan Wahyudi, S.H.MARSUTO P. MASRIPA
15Nurmawan Wahyudi, S.H.HAFID
16Nurmawan Wahyudi, S.H.ZAINAL ABIDIN
17Nurmawan Wahyudi, S.H.JUHARI
18WARDOJO, S.H., M.H.PT. Garam (Persero)
19WIWIN KURNIAWATI, SHPT. Garam (Persero)
20SYAIFUL BAHRI, S.H.AHMAD REYADI
21SYAIFUL BAHRI, S.H.MUSAHWI
22SYAIFUL BAHRI, S.H.ABDUS SAFI’
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Keputusan Yayasan Tanah Leluhur nomor : 005/SK/Internal/II/2019 tanggal 5 Februari 2019, diputuskan “Semua hasil garam kering di lahan 103 dan di lahan 106 hasil kerja sama  Yayasan Tanah Leluhur  dan PT. Garam  50 %, Anggota yang ditunjuk oleh Yayasan Tanah Leluhur sebagai penggarap 30 % dan semua anggota Yayasan Tanah Leluhur  20 % adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat  dan Turut Tergugat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar Rp.3.650.000.000,-  (dua milyar enamratus limapuluh  Juta Rupiah)  dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enamratus limapuluh juta rupiah) yaitu 20 % hak Penggugat atas 20 % hak Penggugat atas hasil penjualan garam dari tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025.
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), yang terdiri dari biaya operasional, tekanan psikis pada saat melakukan perjuangan atas permintaan pengelolaan lahan pegaraman tersebut sampai dengan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang dan Turut Tergugat terhitung sejak  tahun 2018/2019 sampai dengan saat ini.
  5. Untuk Tergugat II, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XX membayar uang terpal sebesar Rp. Rp.44.230.000,- (empatpuluh empat juta duaratus tigapuluh ribu rupiah) secara proporsional dengan tunai dan sempurna serta sekaligus lunas seluruhnya sesuai dengan kewajiban masing-masing sebagai berikut :
    1. Tergugat VII  sebesar  Rp.2.726.000,- (dua juta tujuhratus duapuluh enam ribu rupiah).
    2. Tergugat VIII sebesar  Rp.1.566.000,- (satu juta limaratus enampuluh enam ribu rupiah).
    3. Tergugat X sebesar Rp.2.379.000,- (dua juta tigaratus tujuhpuluh sembilan ribu rupiah).
    4. Tergugat XIII sebesar Rp.7.350.000,- (tujuh juta tigaratus limapuluh ribu rupiah).
    5. Tergugat XIV sebesar Rp.8.208.000,- (delapan juta duaratus delapan ribu rupiah).
    6. Tergugat XV sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta limaratus ribu rupiah).
    7. Tergugat XVI sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta limaratus ribu rupiah).
    8. Tergugat XVII sebesar Rp.6.784.000,- (enam juta tujuhratus delapanpuluh empat ribu rupiah)
    9. Tergugat XVIII sebesar Rp.4.218.000,- (empat juta duaratus delapanbelas ribu rupiah).
    10. Tergugat XIX sebesar Rp.4.260.000,- (empat juta duaratus enampuluh ribu rupiah).
    11. Tergugat XX sebesar  Rp.7.225.000,- (tujuh juta duaratus duapuluh lima ribu rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  8. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.

 

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak