Dakwaan |
--------------- Bahwa terdakwa ALI SABIT Bin KH. MASYURAT USMAN bersama dengan M. FARDI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah HJ. HINDUN yang beralamat Dsn. Tarebung Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa ALI SABIT berada dirumah M. FARDI dengan maksud merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ALI SABIT bersama M. FARDI berboncengan berangkat menuju rumah terdakwa ALI SABIT di Ds. Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep untuk melakukan pencurian, namun ditengah perjalanan yaitu di Ds. Rombiye Ds. Ganding Kab. Sumenep terdakwa ALI SABIT melihat ada kegiatan karnaval sehingga M. FARDI memutuskan untuk melakukan pencurian sepeda motor disekitar tempat tersebut akan tetapi tidak berhasil ;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa ALI SABIT melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Stret dengan Nopol : M 5627 CB warna hitam yang diubah ke warna merah putih di halaman rumah HJ. HINDUN dengan cara mendorong sepeda motor tersebut hingga kejauhan kurang lebih 1 km, kemudian terdakwa ALI SABIT menghubungi M. FARDI untuk meminta jemput di pinggir jalan raya, lalu M. FARDI datang dengan mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa ALI SABIT menaiki sepeda motor merk Honda Beat Street hasil curian tersebut sedangkan M. FARDI mendorong terdakwa ALI SABIT dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju rumah teman M. FARDI, selanjutnya M. FARDI membongkar kabel sepeda motor tersebut untuk dinyalakan mesinnya, setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut oleh terdakwa ALI SABIT dikendarai menuju kerumah teman M. FARDI yang bekerja sebagai perangkat Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab Suemenep, selanjutnya M. FARDI menghubungi SAEDI untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudia uang tersebut dibagi dimana terdakwa ALI SABIT mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan M. FARDI mendapat bagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Bahwa terdakwa terdakwa ALI SABIT mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Stret dengan Nopol : M 5627 CB warna hitam yang diubah ke warna merah putih dengan Noka : MH1JFZ211JK388305 Nosin : JFZ2E1388368 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban SALMAN AL FARISI, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa ALI SABIT tersebut saksi korban SALMAN AL FARISI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) dimana uang tersebut saksi korban SALMAN AL FARISI berikan untuk ganti rugi kepada teman saksi korban SALMAN AL FARISI selaku pemilik sepeda motor yang telah hilang tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. |