Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Smp Erfandi Kapolres Sumenep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erfandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kapolres Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Syaiful Akshan Alias Ipong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum Tergugat agar meminta maaf kepada Penggugat, dimana permintaan maaf tersebut agar disampaikan melalui media nasional sebanyak 10 media;

4. Menghukum Turut Tergugat agar meminta maaf kepada Penggugat, dimana permintaan maaf tersebut agar disampaikan melalui media nasional sebanyak 10 media;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari jika Tergugat lalai/tidak melaksanakan Putusan ini, setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

7. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan banding/kasasi(uitvoerbar bij voorad).

8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak