Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. REKI FIRMANSYAH Bin BUSANIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1399/M.5.35/EOH.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKI FIRMANSYAH Bin BUSANIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa REKI FIRMANSYAH Bin BUSANIN, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di tangga depan kamar belakang rumah yang di tempati oleh ERNAWATI yang beralamat Dsn. Kalerker Ds. Legung Timur Kec. Batang-batang Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa REKI FIRMANSYAH sedang mengantarkan paket ke alamat rumah ERNAWATI yang beralamat Dsn. Kalerker Ds. Legung Timur Kec. Batang-batang Kab. Sumenep, kemudian terdakwa REKI FIRMANSYAH melihat pintu pagar dalam keadaan tidak terkunci sehingga terdakwa REKI FIRMANSYAH masuk ke dalam pagar untuk mencari penghuni rumah yang kemudian ketika berada di belakang rumah terdakwa REKI FIRMANSYAH melihat 1 (satu) unit Hp merk oppo A78 warna hitam kabut dan dompet berwarna hitam berada di tempat duduk, selanjutnya terdakwa REKI FIRMANSYAH langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk oppo A78 warna hitam kabut dan sebuah dompet warna hitam namun ketika di perjalanan dompet tersebut dibuang dan hanya diambil uangnya, sedangkan 1 (satu) unit Hp merk oppo A78 warna hitam kabut oleh terdakwa REKI FIRMANSYAH dititipkan kepada NOVITA EKA PUTRI yang merupakan selingkuhan terdakwa REKI FIRMANSYAH;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp merk oppo A78 warna hitam kabut dengan nomor Imei 1 : 862945062894954, Imei 2 : 862945062894947 dan sebuah tas kecil berisi uang sebesar + Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ERNAWATI;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban ERNAWATI mengalami kerugian materi dengan tafsir + Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya