Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. 1.MOHAMMAD JACKY Bin AHMADI
2.MOH. BASRI Bin AHMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/900/M.5.35/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD JACKY Bin AHMADI[Penahanan]
2MOH. BASRI Bin AHMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD JACKY Bin AHMADI bersama-sama dengan terdakwa II  MOH. BASRI Bin AHMADI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di rumah milik para terdakwa Dsn. Gutoguh Rt.001 Rw.001 Ds. Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib saat saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya berada di wilayah Kec. Lenteng Kab. Sumenep sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan bahan peledak tanpa ijin dan kemudian sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa di jembatan yang terletak di perbatasan Ds. Lenteng Timur dan Ds. Banaresep timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep akan ada transaksi bahan peledak, mendapati hal tersebut saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya langsung melakukan penyanggongan kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi dan anggota resmob lainnya melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sama dengan informasi yang di dapat sehingga saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya langsung melakukan pengecekan terhadap laki-laki tersebut lalu di temukan barang bukti berupa 100 srengdor dan 2 plastik berisi serbuk warna silver, kemudian hasil introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama MUBARIK AMIR Als. ERIK dan terhadap barang bukti tersebut diakui miliknya sendiri yang saat itu rencananya akan di jual.
    • Bahwa setelah itu saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan pengecekan ke rumah MUBARIK AMIR Als. ERIK lalu di temukan barang bukti 400 srengdor, 2 plastik yang berisi serbuk silver, 1 toples yang berisi serbuk warna silver, 1 toples yang berisi serbuk warna hitam, 2 plastik yang berisi serbuk arang, 2 plastik yang berisi belerang, 3 plastik yang berisi serbuk booster klengkeng, 28 selongsong kertas berukuran besar tidak ada isinya, 2 buah kayu, 1 buah obeng, 1 buah pisau lalu hasil introgasi, barang bukti tersebut diakui milik MUBARIK AMIR Als. ERIK dan MUBARIK AMIR Als. ERIK mengaku bahwa mendapatkan 500 serengdor tersebut dari seorang yang bernama BASIR alamat Ds. Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan 4 plastik berisi serbuk warna silver dari terdakwa MOH. BASRI alamat Ds. Poreh Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan terdakwa MOHAMMAD JACKY alamat Ds. Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
    • Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 Wib saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan BASIR dan barang buktinya berupa 1.000 srengdor. lalu hasil introgasi, BASIR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan BASIR mengakui bahwa telah menjual serengdor kepada MUBARIK AMIR Als. ERIK serta BASIR mengaku bahwa mendapatkan barang bukti srengdor tersebut dari seorang yang bernama IMAM WAHYUDI alamat Ds. Ganding Kec. Ganding Kab. Sumenep.
    • Bahwa selanjutnya sekira jam 20.30 Wib saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan terdakkwa IMAM WAHYUDI dan barang buktinya berupa 1 plastik yang berisi serbuk warna silver dan alat-alat yang digunakan untuk membuat petasan. lalu hasil introgasi, terdakwa IMAM WAHYUDI mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan IMAM WAHYUDI mengaku bahwa telah menjual serengdor kepada BASIR sedangkan untuk bahan tersebut terdakwa IMAM WAHYUDI mengaku mendapatkan dengan cara membeli di online shop ;
    • Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 Wib saksi Nizar Basyarah dan anggota resmob lainnya melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan terdakwa MOH. BASRI dan terdakwa MOHAMMAD JACKY serta barang buktinya berupa 1.000 srengdor. lalu hasil introgasi, terdakwa MOH. BASRI dan terdakwa MOHAMMAD JACKY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan terdakwa MOH. BASRI dan terdakwa MOHAMMAD JACKY juga mengakuia bahwa telah menjual 4 plastik berisi serbuk warna silver kepada MUBARIK AMIR Als. ERIK kemudian terdakwa MOH. BASRI dan terdakwa MOHAMMAD JACKY mengaku bahwa mendapatkan barang bukti serbuk warna silver tersebut dari terdakwa IMAM WAHYUDI dan kemudian hasil introgasi terdakwa IMAM WAHYUDI mengakui bahwa telah menjual serbuk warna silver tersebut kepada terdakwa MOHAMMAD JACKY, selanjutnya MUBARIK AMIR Als. ERIK, BASIR, terdkwa MOH. BASRI, terdakwa MOHAMMAD JACKY dan IMAM WAHYUDI berikut barang buktinya diamankan ke kantor polres sumenep guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya