Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Smp AH. RAMOKI 1.PT Bank Rakyat Indonesia Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumenep
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Kabupaten Pamekasan
3.Maftuh Hidayatullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AH. RAMOKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumenep
2Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Kabupaten Pamekasan
3Maftuh Hidayatullah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, danTergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menetapka nkewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebesarRp. 1.260.478.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  5. Menyatakan proses pelaksanaan lelang agunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat IIdandimenangkanolehTergugat III, tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula atau dalam kepemilikan Penggugat dengan status barang jaminan;
  7. Menyatakan terhadap pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban Penggugat kepada Tergugat Iatas aset yang telah kembali statusnya sebagai barang jaminan, diberi restrukturisasi kredit, dimulai pembayarannya setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak