Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, danTergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapka nkewajiban Penggugat kepada Tergugat I sebesarRp. 1.260.478.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan proses pelaksanaan lelang agunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat IIdandimenangkanolehTergugat III, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula atau dalam kepemilikan Penggugat dengan status barang jaminan;
- Menyatakan terhadap pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban Penggugat kepada Tergugat Iatas aset yang telah kembali statusnya sebagai barang jaminan, diberi restrukturisasi kredit, dimulai pembayarannya setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |