Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Smp | 1.SOETAM SOEHARTONO 2.SOETAM BUDIYONO |
2.EVALUSI HASTUTIK, S.H., M.Kn. (Notaris Kab. Serang) 3.MUSAWAMAH, S.H., (Notaris Kota Serang) 4.DR. SJAIFURRRAHMAN, S.H., M.H. (Notaris Sumenep) 5.RB. MOH. FARID ZAHID, S.H.,M.M.,M.Kn. (Notaris Sumenep) 6.DEVANDI ARYA SAPUTRA selaku DIREKTUR PT. ESA GIAT PERKASA INDONESIA 7.LUCKY ANDIYAN SEPTIANA selaku DIREKTUR UTAMA PT. ESA GIAT PERKASA INDONESIA 8.ANDY SAPUTRA selaku KOMISARIS PT. ESA GIAT PERKASA INDONESIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Smp | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap OBYEK TERPERKARA ; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat; 4. Menyatakan Akta tertanggal 11 Oktober 2013 Nomor 5 tentang “Pengoperan Dan Penyerahan Hak” Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya atas 11 (sebelas) OBYEK TERPERKARA dan mengembalikannya pada keadaan semula terhadap : 1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 277/Desa Kalimo’ok seluas 7.040 M2 (tujuh ribu empat puluh meter persegi) atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO semula Nomor 363; 2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 278/Desa Kalimo’ok seluas 13.790 M2 (tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO semula Nomor 60; 3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 274/Desa Kalimo’ok seluas 16.650 M2 (enam belas ribu tujuh enam ratus lima puluh meter persegi) atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO semula Nomor 63; 4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 275/Desa Kalimo’ok seluas 11.990 M2 (sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO Nomor 362; 5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 279/Desa Kalimo’ok seluas + 23.010 M2 atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO semula Nomor 64; 6. Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia, seluas 2.160 M2 (dua ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, yang berasal dari : Sertipikat Hak Milik Nomor : 62/Desa Kalimo’ok, atas nama : SOETAM BUDIYONO dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO semula Nomor 62; 7. Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia, seluas 2.400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi) terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO semula Nomor 61; 8. Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia, seluas 1.180 M2 (seribu seratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, yang berasal dari : Sertipikat Hak Milik Nomor : 332/Desa Kalimo’ok, atas nama : RUSLAN, berdasarkan Akta Jual Beli Tanggal 20 Agustus 2001 Nomor 18/03/AJB/2001 beralih kepada SOETAM SUHARTONO dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM SUHARTONO semula Nomor 332; 9. Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia, seluas 2.395 M2 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, yang berasal dari : Sertipikat Hak Milik Nomor : 331/Desa Kalimo’ok, atas nama : RUSLAN, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 20 Agustus 2001, Nomor : 21/03/AJB/2001, beralih kepada SOETAM BUDIYONO dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO semula Nomor 331; 10. Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia, seluas 1.880 M2 (seribu seratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, yang berasal dari : Sertipikat Hak Milik Nomor : 333/Desa Kalimo’ok, atas nama : RUSLAN, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 20 Agustus 2001, Nomor : 18/03/AJB/2001 beralih kepada SOETAM BUDIYONO, dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM BUDIYONO semula Nomor 333; 11. Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Esa Giat Perkasa Indonesia, seluas 1.920 M2 (seribu sembilan ratus dua puluh meter persegi), terletak di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, yang berasal dari : Sertipikat Hak Milik Nomor : 233/Desa Kalimo’ok, atas nama : K.M. T A Y I B, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 20 Agustus 2001, Nomor : 19/03/AJB/2001 beralih kepada SOETAM SUHARTONO, dikembalikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama : SOETAM SUHARTONO semula Nomor 233; 5. Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun yang menerima manfaat atas OBYEK TERPERKARA pada petitum angka 4 point 1) sampai dengan 11) untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan apabila membangkang dipaksa dengan bantuan alat keamanan negara; 6. Menghukum Para Tergugat, secara tanggung-renteng untuk membayar kerugian manfaat ekonomis kepada Para Penggugat terhitung 10 Juli 2015-10 Juli 2024 (9 x 12 x Rp 28.000.000,-) sebesar Rp 3.024.000.000,-(tiga milyar dua puluh empat juta rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); 8. Menghukum Tergugat I untuk mengganti jaminan yang telah diletakan pada Pihak Ketiga yang semula dengan jaminan Objek Terperkara diganti dengan Asset Milik Tergugat I sebagaimana dijelaskan pada Posita Poin 25; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk dan patuh pada putusan ini; dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |