Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. JUHAIRIYAH Binti DINAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.293/M.5.35/Eoh.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHAIRIYAH Binti DINAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa JUHAIRIYAH Binti DINAWI, pada hari Kamis tanggal 8 November 2018 sekira pukul  03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2018, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Pasar Anom Sumenep tepatnya di toko milik saksi korban QUSYAIRI yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja memiliki dan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2017 saksi korban QUSYAIRI memiliki pelanggan yaitu terdakwa JUHAIRIYAH yang beralamat di Ds. Pandian Kec. Kota Kab. Sumenep, dimana sebelumnya terdakwa JUHAIRIYAH dalam melakukan pembelian barang berupa rempah-rempah kepada saksi korban QUSYAIRI membayar dengan lunas, namun tahun 2018 terdakwa JUHAIRIYAH dalam pengambilan barang tidak lunas sehingga mencapai kekurangan dalam pembayaran barang sebesar Rp. 1.300.992.000 (satu milyar tiga ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada saksi korban QUSYAIRI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 terdakwa JUHAIRIYAH datang ke toko saksi korban QUSYAIRI untuk meminta rempah rempah lagi, namun karena pembayaran yang sebelumnya belum lunas, saksi korban QUSYAIRI tidak memberikan rempah rempah yang diminta, namun karena terdakwa JUHAIRIYAH tetap memaksa meminta rempah rempah kepada saksi korban QUSYAIRI, kemudian saksi korban QUSYAIRI menyanggupinya dengan syarat membuat perjanjian dihadapan Notaris, selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2018 saksi korban QUSYAIRI bersama dengan NURUL WAKIAH (istri korban) dan terdakwa JUHAIRIYAH bersama suaminya yang bernama MOH. ALFIAN datang ke Notaris AKHMAD FAIZAL RIZANI, SH, M.Kn untuk membuat surat perjanjian dimana dalam perjanjian di Notaris bahwa dalam kerugian sebesar Rp 1.300.992.000 (satu milyar tiga ratus juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) terdakwa JUHAIRIYAH harus membayar kepada saksi korban QUSYAIRI sebesar Rp. 400.000,- perhari;
  • selanjutnya terdakwa JUHAIRIYAH mengambil rempah rempah lagi dengan jumlah keuangan sebesar Rp. 38.399.000- (tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) tertanggal 8 November 2018, sebelum barang diambil oleh terdakwa JUHAIRIYAH saksi korban QUSYAIRI dan terdakwa JUHAIRIYAH  membuat perjanjian secara lisan terkait dengan pembayarannya, dimana pada saat itu untuk pembayarannya terdakwa JUHAIRIYAH akan menyicil perhari sebesar Rp. 400.000,- untuk kekurangan uang yang telah disepakti di Notaris dan sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pengambilan barang yang terakhir, selanjutnya pada tanggal 13 Nopember 2018, terdakwa JUHAIRIYAH kembali meminta rempah - rempah kepada saksi korban QUSYAIRI dengan jumlah keuangan sebesar Rp. 46.630.000.- (empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 20 Nopember 2018, terdakwa JUHAIRIYAH kembali mengambil barang berupa Rempah Rempah dengan jumlah keuwangan sebesar RP. 39.626.000.- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), kemudian tanggal 29 Nopember 2018, JUHAIRIYAH mengambil Barang lagi denga keuangan sebesar Rp. 43.756.000.- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), dan pada tanggal 8 Desember 2018, JUHAIRIYAH mengambil barang lagi dengan keuangan sebesar Rp. 42.657.000.- (empat puluh dua juta enam ratus lima puluh tujuh rupiah), namun pada saat akan meminta rempah rempah kembali kepada saksi korban QUSYAIRI tidak memberikan karena terdakwa JUHAIRIYAH tidak membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat, kemudian saksi korban QUSYAIRI menagih kekurangan pembayaan kepada terdakwa JUHAIRIYAH dan suaminya namun tidak membayar sampai saat ini dengan alasan tidak memiliki uang ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut maka saksi korban QUSYAIRI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 177. 068.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya