Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. 1.MOH. AINUR RAHMAN Bin ACH. RIFAI
2.MUSTAFA AFIF Bin. MUSAINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.83/M.5.35/Enz.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AINUR RAHMAN Bin ACH. RIFAI[Penahanan]
2MUSTAFA AFIF Bin. MUSAINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

---------- Bahwa terdakwa MOH.AINUR RAHMAN Bin ACH.RIFAI bersama-sama dengan terdakwa MUSTAFA AFIF Bin MUSAINO melakukan permufakatan jahat pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan  Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal ketika saksi Haryadi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang akan melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Pandian Kec Kota Kab Sumenep, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Haryadi bersama petugas satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian diketahui posisi terdakwa MOH.AINUR RAHMAN Bin ACH.RIFAI bersama-sama dengan terdakwa MUSTAFA AFIF Bin MUSAINO terlihat berada di pinggir jalan tepatnya didepan SDN 1 Pandian Kec. Kota Kab. Sumenep,;
    • Bahwa selanjutnya saksi Haryadi bersama anggota satresnarkoba lainnya menghampiri untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa MOH.AINUR RAHMAN Bin ACH.RIFAI sedang jongkok menghadap ke selatan berada di pinggir jalan termasuk Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, dan ketika saksi Haryadi bersama anggota satresnarkoba lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH.AINUR RAHMAN Bin ACH.RIFAI, selanjutnya dilakukan introgasi dan penggeledahan ;
    • Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan dan introgasi, yang mana terdakwa MOH. AINUR RAHMAN menerangkan bahwa 1 (satu) poket kantong plastic kecil Narkotika jenis Sabu yang dimilikinya diletakkan di bawah pohon yang berada di pinggir jalan, sehingga saksi Haryadi bersama anggota Satresnarboka lainnya menggiring terdakwa MOH. AINUR RAHMAN untuk menunjukkan dan mengambil 1 (satu) poket kantong plastic kecil Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah barang bukti tersebut ditemukan, dilakukan introgasi lebih lanjut terkait bersama siapa terdakwa MOH. AINUR RAHMAN melakukan transaksi pembelian sabu tersebut, dan terdakwa MOH. AINUR RAHMAN mengakui bahwa membeli sabu tersebut bersama temannya yang bernama terdakwa MUSTAFA AFIF ;
    • Bahwa selanjutnya saksi Haryadi bersama anggota satresnarkoba lainnya membawa terdakwa MOH. AINUR RAHMAN untuk menunjukkan posisi terdakwa MUSTAFA AFIF, dan ketika akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA AFIF, posisi terdakwa MUSTAFA AFIF berada didalam kamar rumah kost yang ditempatinya dan setelah berhasil melakukan penangkapan, ditunjukkan barang bukti 1 (satu) poket kantong plastic kecil Narkotika jenis Sabu tersebut, dan terdakwa MUSTAFA AFIF mengakui bahwa 1 (satu) poket kantong plastic kecil Narkotika jenis Sabu tersebut adalah yang dibeli oleh terdakwa MUSTAFA AFIF bersama terdakwa MOH. AINUR RAHMAN ;
    • Bahwa selanjutnya saksi Haryadi bersama anggota lainnya mengamankan terdakwa MOH. AINUR RAHMAN dan terdakwa MUSTAFA AFIF dengan cara dilakukan pemborgolan kedua tangannya, kemudian para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lanjut.
    • Bahwa ketika terdakwa MOH. AINUR RAHMAN dan terdakwa MUSTAFA AFIF ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk membeli atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB.08704/NNF/2024, tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh  Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, dan Filantari Cahyani, A.Md, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      1. 25380/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,167 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------

 

  SUBSIDAIR

 

--------------- Bahwa terdakwa MOH.AINUR RAHMAN Bin ACH.RIFAI bersama-sama dengan terdakwa MUSTAFA AFIF Bin MUSAINO melakukan permufakatan jahat pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan  Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal ketika saksi Haryadi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang akan melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Pandian Kec Kota Kab Sumenep, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Haryadi bersama petugas satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian diketahui posisi terdakwa MOH.AINUR RAHMAN Bin ACH.RIFAI bersama-sama dengan terdakwa MUSTAFA AFIF Bin MUSAINO terlihat berada di pinggir jalan tepatnya didepan SDN 1 Pandian Kec. Kota Kab. Sumenep,;
    • Bahwa selanjutnya saksi Haryadi bersama anggota satresnarkoba lainnya menghampiri untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa MOH.AINUR RAHMAN Bin ACH.RIFAI sedang jongkok menghadap ke selatan berada di pinggir jalan termasuk Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, dan ketika saksi Haryadi bersama anggota satresnarkoba lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH.AINUR RAHMAN Bin ACH.RIFAI, selanjutnya dilakukan introgasi dan penggeledahan ;
    • Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan dan introgasi, yang mana terdakwa MOH. AINUR RAHMAN menerangkan bahwa 1 (satu) poket kantong plastic kecil Narkotika jenis Sabu yang dimilikinya diletakkan di bawah pohon yang berada di pinggir jalan, sehingga saksi Haryadi bersama anggota Satresnarboka lainnya menggiring terdakwa MOH. AINUR RAHMAN untuk menunjukkan dan mengambil 1 (satu) poket kantong plastic kecil Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah barang bukti tersebut ditemukan, dilakukan introgasi lebih lanjut terkait bersama siapa terdakwa MOH. AINUR RAHMAN melakukan transaksi pembelian sabu tersebut, dan terdakwa MOH. AINUR RAHMAN mengakui bahwa membeli sabu tersebut bersama temannya yang bernama terdakwa MUSTAFA AFIF ;
    • Bahwa selanjutnya saksi Haryadi bersama anggota satresnarkoba lainnya membawa terdakwa MOH. AINUR RAHMAN untuk menunjukkan posisi terdakwa MUSTAFA AFIF, dan ketika akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA AFIF, posisi terdakwa MUSTAFA AFIF berada didalam kamar rumah kost yang ditempatinya dan setelah berhasil melakukan penangkapan, ditunjukkan barang bukti 1 (satu) poket kantong plastic kecil Narkotika jenis Sabu tersebut, dan terdakwa MUSTAFA AFIF mengakui bahwa 1 (satu) poket kantong plastic kecil Narkotika jenis Sabu tersebut adalah yang dibeli oleh terdakwa MUSTAFA AFIF bersama terdakwa MOH. AINUR RAHMAN ;
    • Bahwa selanjutnya saksi Haryadi bersama anggota lainnya mengamankan terdakwa MOH. AINUR RAHMAN dan terdakwa MUSTAFA AFIF dengan cara dilakukan pemborgolan kedua tangannya, kemudian para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lanjut.
    • Bahwa ketika terdakwa MOH. AINUR RAHMAN dan terdakwa MUSTAFA AFIF ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk membeli atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB.08704/NNF/2024, tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh  Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, dan Filantari Cahyani, A.Md, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      1. 25380/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,167 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------

Pihak Dipublikasikan Ya