| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Smp | JUMAD | IBNU HAJAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sebidang tanah dan segalanya yang ada diatasnya menjadi bagian yang tak terpisahkan yang terletak di Dsn. Longgara RT.001 RW.003, Desa Kebunan, Kecamatam Kota, Kabupaten Sumenep. Seluas : 10.945 M2; berdasarkan Letter C Kohir nomor : 466 atas nama JUMAD (Penggugat). yang berbatasan dengan tanah diantaranya :
Adalah Hak Milik Penggugat yang sah ;
3. Menyatakan sah dan berharga Letter C Kohir nomor : 466 atas nama JUMAD (Penggugat). yang berbatasan dengan tanah diantaranya :
Sebagai bukti penguasaan dan/atau Hak Milik Penggugat yang sah; 4. Menyatakan sah dan berharga Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor NOP.35.29.070.019.007-0002.0 atas nama JUMAD (Penggugat) sebagai bukti penguasaan dan/atau Hak Milik Penggugat yang sah; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim dan menghalangi Penggugat dalam mengurus kepemilikan hak atas tanah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang menghalangi Penggugat dalam mengurus dan/atau memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah, termasuk dalam proses sertifikasi; 7. Menghukum Tergugat untuk memberikan akses dan tidak menghalangi proses pengukuran, pemeriksaan, dan/atau tindakan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh instansi berwenang; 8. Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melakukan klaim sepihak terhadap sebidang tanah milik Penggugat dan menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan permohonan penerbitan hak atas tanah milik Penggugat dan Melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Resort Sumenep sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/510/IX/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 November 2025 yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat (JUMAD) di Kepolisian Resort Sumenep adalah Perbuatan Melawan Hukum; 9. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, yang berupa klaim sepihak dari pihak Tergugat sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/510/IX/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 November 2025; 10. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat : Kerugian Materiil sebesar : Rp. 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) Kerugian Immateriil sebesar : Rp. Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 11. Menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/510/IX/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 November 2025 adalah bukan merupakan perbuatan-perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata yang harus di uji terlebih dahulu secara keperdataan di Peradilan Umum; 12.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini; 13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ; 14. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Dan atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
