Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2017/PN Smp 1.R.B. MOHAMMAD AMIN
2.R. ABD. RAHMAN
3.RB. ABDURRAHMAN
YAYASAN PENJAGA ASTA TINGGI juga disebut YAPASTI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2017/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.B. MOHAMMAD AMIN
2R. ABD. RAHMAN
3RB. ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIJONO SUBAGYO, S.H.R.B. MOHAMMAD AMIN
2WIJONO SUBAGYO, S.H.R. ABD. RAHMAN
3WIJONO SUBAGYO, S.H.RB. ABDURRAHMAN
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENJAGA ASTA TINGGI juga disebut YAPASTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan areal Asta Tinggi Sumenep merupakan kuburan Raja-Raja Sumenep  dan  Ulama-Ulama keturunan Raja-Raja Sumenep dengan segenap keturunannya serta sebagai peninggalan sejarah dan sebagai wisata religius tempat pemakaman keturunannya yang terletak di Desa Kebonagung Kecamatan Kota Sumenep merupakan asset Yayasan Panembahan Somala Sumenep (Penggugat) ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara tanpa hak menyatakan dirinya sebagai pengelola penjaga Asta Tinggi ;
  4. Menyatakan bahwa adanya Yayasan Penjaga Asta Tinggi ( YAPASTI ) berikut anggaran dasarnya dengan Akta Notaris tanggal 1 Juni 2006 No. 1 yang Menyatakan dirinya berhak mengelola Asta Tinggi Sumenep dan mengangkat Kepala Jaga adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan Tergugat tidak memiliki kualitas dan kewenangan untuk mengelola serta mengangkat penjaga makam Asta Tinggi Sumenep ;
  6. Menyatakan segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dan segala akibat hukumnya terhadap kegiatan maupun pengelolaan Asta Tinggi adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tersebut Penggugat telah mengalami kerugian :
  • kerugian berupa materiil sebesar Rp. 436.860.000,- ( empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah );
  • kerugian berupa immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah );

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan di atas;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengelolaan, penguasaan dan seluruh kegiatan serta aktivitas di Asta Tinggi Sumenep kepada Penggugat tanpa syarat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar : 
  • Materiil sebesar Rp. 436.860.000,- ( empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
  • Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ;

selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah dijatuhkannya keputusan ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat dan / atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengeluarkan orang-orang yang ditunjuknya sebagai penjaga Asta Tinggi untuk menyerahkan / mengembalikan pengelolaan Asta Tinggi kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun pihak Tergugat mengajukan Permohonan Banding dan / atau Kasasi tanpa tanggungan ( uitvoerbaar bij vooraad ) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;

Atau

Agar Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak