Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. MOHAMMAD HASAN Bin SAMA' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.38/M.5.35/EOH.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD HASAN Bin SAMA'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

---------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD HASAN Bin SAMA’ pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,  atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, terdakwa  telah memesan daging sapi hasil curian kepada ALIYE dan SAFI’E Als SABIK sebanyak 30 sampai 40 Kilogram untuk acara pernikahan anaknya dan selanjutnya terdakwa telah memberikan uang senilai Rp. 2.000.000.- kepada ALIYE, sebelum ALIYE dan SAFI’E melakukan pencurian sapi dan akan membayar sisanya setelah ALIYE dan SAFI’E berhasil melakukan pencurian sapi tersebut ;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 06.00 Wib, ketika saksi Cicik Haryadi datang ke kehajatan terdakwa MOHAMMAD HASAN Bin SAMA’, lalu saksi Cicik Haryadi dipanggil oleh ALIYE untuk mengangkat 2 (dua) karung yang berisi daging sapi, lalu saksi Cicik Haryadi dan ALIYE mengangkat karung tersebut menuju dapur hajatan di rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Bin SAMA’ dan setelah itu saksi Cicik Haryadi dipanggil oleh ALIYE lalu memberikan uang Rp. 300.000,- untuk diberikan pada RAMLI, selanjutnya saksi Cick Haryadi menanyakan siapa yang melakukan pencurian sapi tersebut yang dijawab oleh ALIYE bahwa yang melakukannya adalah RAMLI dan SUPRIADI ;
    • Bahwa setelah itu saksi Cicik Haryadi menelpon RAMLI bahwa uang yang dari ALIYE ada pada saksi  sejumlah Rp. 300.000,- namun RAMLI minta agar ditambahi sehingga ALIYE memberikan lagi Rp. 200.000,- ;

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya