Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/PDT.G/2011/PN.SMP 1.SAHARUDDIN
2.HASANI
3.MASRAL
4.YAHYA
5.AHMA
6.MUATNAN
1.BUPATI SUMENEP
2.KEPALA DESA DUKO
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/PDT.G/2011/PN.SMP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHARUDDIN
2HASANI
3MASRAL
4YAHYA
5AHMA
6MUATNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUBAGYOSAHARUDDIN
2SUBAGYOHASANI
3SUBAGYOMASRAL
4SUBAGYOYAHYA
5SUBAGYOAHMA
6SUBAGYOMUATNAN
Tergugat
NoNama
1BUPATI SUMENEP
2KEPALA DESA DUKO
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD SALEH, SH.BUPATI SUMENEP
2MOHAMMAD SALEH, SH.KEPALA DESA DUKO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini secara keseluruhan;
  2. Menyatakan tanah hak milik adat terletak di Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep kohir Nomor 76 persil nomor 26 klas I seluas sekitar 2.550 meter persegi dengan batas-batas:

- Utara : jalan raya PUD

- Timur : tanah dan rumah H. Dulkadar

- Selatan : tanah dan rumah Jama

- Barat : tanah dan rumah Fathol

Merupakan tanah peninggalan Arsik Osra almarhum yang belum terbagi;

  1. Menyatakan para penggugat adalah sebagian para ahli waris pengganti dari ahli waris Arsik Osra almarhum;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan para penggugat;
  3. Menyatakan pencatatan perubahan pendaftaran tanah peninggalan Arsik Osra tersebut menjadi tanah negara yang ada di dalam Buku C Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan buku register lainnya beserta seluruh dokumen yang melandasinya adalah tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang meningkat;
  4. Menyatakan Surat Keterangan Kutipan Buku C Desa Duko Nomor 03/118/IX/2004 tanggal 25 September 2004 yang menerangkan bahwa tanah obyek perkara tersebut pemegang haknya tercatat sebagai tanah negara serta seluruh surat-surat yang melandasinya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menghukum Tergugat I dan siapapun yang memperoleh hak darinya atau yang diberikan kewenangan olehnya atau yang dalam perintahnya agar mengembalikan tanah obyek perkara tersebut kepada para penggugat (juga untuk kepentingan para ahli waris lainnya) dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan aparatur keamanan Negara Indonesia atau pihak manapun yang tidak bertentangan dengan hukum;

Atau: menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada para penggugat dan ahli waris lainnya melalui para penggugat yaitu:

- Uang sewa tahun 1975 sampai dengan 2010:

Sebesar Rp12.000.000,00 X 35 tahun Rp 420.000.000,00

- Harga tanah obyek perkara:

Rp450.000,00 X 2.550 M2 Rp 1.147.500.000,00

Jumlah Rp 1.567.500.000,00

(Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat II untuk mencatat atau mendaftar dalam Buku C Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep bahwa tanah obyek perkara tersebut merupakan tanah peninggalan Arsik Osra almarhum yang belum terbagi;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang sewa yang sedianya diterima para Penggugat serta para ahli waris lainnya atas tanah obyek perkara tersebut sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 2010 (35 tahun) adalah sebesar Rp Rp12.000.000,00 X 35 = Rp 420.000.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada dan melalui para penggugat serta uang sewa selanjutnya setelah tahun 2010 dengan besaran Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) tiap-tiap tahun tersebut hingga tanah obyek perkara tersebut diserahkan kepada para penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
  3. Menghukum Tergugat III agar tidak melakukan pendaftaran hak atas tanah obyek perkara tersebut hingga diputuskannya perkara ini dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I dan siapapun pihak yang mendapatkan hak atau perintah darinya, apabila tidak tunduk melaksanakan putusan tentang perintah atau hukuman melakukan penyerahan tanah obyek perkara tersbeut dengan baik dan kosong kepada para penggugat dan apabila Tergugat II tidak mendaftar bahwa tanah obyek perkara tersebut merupakan harta peninggalan Arsik Osra yang belum terbagi di Buku C Desa Duko untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) per hari (tiap-tiap hari) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumenep ini hingga dilaksanakannya putusan tersebut secara baik oleh Tergugat I atau siapapun pihak yang mendapatkan hak atau perintah darinya;
  5. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

Atau jika pengadilan ini berpendapat lain maka mohon diputuskan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak