Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Smp OKTA AFRIASDIYANTO NURHIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/460/VI/RES.1.24/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Sabtu Tgl 11 Juni 2022 Sekira pukul 11.00Wib, unit Patroli Samapta Polres Sumenep yang di pimpin Kanit Patroli Aiptu Sudarsono bersama anggotnya sedang melaksanakan tugas patroli rutin selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan miras di Depot Jamu LAUT BIRU milik NURHIDAYAT, Jln.Raya Dungkek, Ds.Dungkek, Kec.Dungkek, Kab.Sumenep, selanjutnya setelah anggota Samapta melakukan pengecekan di depot jamu tersebut, benar ditemukan adanya barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai jenis, temuan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke kantor Satsabhara Polres Sumenep untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa dimaksusd didakwa sebagaimana dalam Pasal 21 Jo pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Pihak Dipublikasikan Ya