Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Smp Karisma Bintang, S.H. SUNDIANA Binti SABARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1224/M.5.35/Eoh.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Karisma Bintang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNDIANA Binti SABARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Dakwaan 

 

--------- Bahwa Terdakwa  SUNDIANA Binti SABARUDIN, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidak dalam suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi Selvia Lusiana yang beralamat di Jalan Aditya II Gang I Blok C No 3 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban RA Siti Maswa , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB Saksi RA Siti Maswa yang berada dirumah anaknya yaitu Saksi Selviua Lusiana pada waktu itu Saksi RA Siti Maswa sedang menggendong cucunya, kemudian datang Terdakwa  SUNDIANA Binti SABARUDIN menghampiri itu Saksi RA Siti Maswa setelah berbinncang dan kemudian Terdakwa  SUNDIANA Binti SABARUDIN mendekat dan mau menggendong cucu Saksi RA Siti Maswa yang kemudian Saksi RA Siti Maswa merespon dengan berkata “Sun kalau mau gendong ambil wudhu dulu karena tadi katanya kamu habis ngelayat orang meninggal” . Setelah mengatakan itu Terdakwa  SUNDIANA Binti SABARUDIN mendorong kepala Saksi RA Siti Maswa menggunakan tangan hingga kepala Saksi RA Siti Maswa terdorong kebelakang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi RA Siti Maswa yang berada dirumah Saksi Selviua Lusiana mau memandikan cucunya kemudian terdengar teriakan dari Saksi Selviua Lusiana yang kemudian Saksi RA Siti Maswa melihat Saksi Selviua Lusiana diseret oleh Terdakwa  SUNDIANA Binti SABARUDIN hingga sampai diruang tamu, kemudian Saksi RA Siti Maswa berkata kepada Terdakwa  SUNDIANA Binti SABARUDIN itu dia baru melahirkan kok diseret-seret, sudah pulang sana jangan buat keributan disini”. Setelah itu Terdakwa  SUNDIANA Binti SABARUDIN langsung menyerang kepala Saksi RA Siti Maswa dengan cara memukul kepala Saksi RA Siti Maswa berkali-kali kemudian datang Saksi Hariyana langsung melerai  Terdakwa  SUNDIANA Binti SABARUDIN  yang melakukan kekerasan terhadap Saksi RA Siti Maswa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut RA Siti Maswa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 353/074/435.102.101/XII/2023 yang dikeluarkan oleh RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep pada tanggal 15 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Ainun Nadziroh melakukan pemeriksaan terhadap RA Siti Maswa pada tanggal 15 Desember 2023 dengan ringkasan hasil pemeriksaan didapatkan beberapa luka lecet pada leher dan luka memar pada bagian wajah dan kepala diduga akibat trauma tumpul atau kekerasan tumpul, ditemukan memar pada dahi kanan 4x4 cm disertai luka lecet 2x1 cm, tampak memar pada kepala atas bagian kiri 3x3 cm, memar pada kepala depan kanan 4x7 cm, luka lecet pada punggu tangan kanan 1x1,5cm, luka lecet pada jari kanan (telunjuk) 0,5 x 0,5 cm dan tampak memar pada jari keempat kaki kiri 1x1 cm.

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya