Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Juli atau pada waktu tertentu di Tahun 2023 di tempat Dusun Sumber Payung Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
---------Dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wib saat Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER berada dirumahnya lalu datang Mujiono ( DPO ) kemudian berkata dan mengajak Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER untuk melakukan pencurian sapi milik Ach Zayyadi yang beralamat di Dusun Sumber Payung Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib Mujiono ( DPO ) datang lagi kerumah Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER untuk menjemput Terdakwa, lalu Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER bersama dengan Mujiono ( DPO ) berangkat ke tempat dimana sapi yang akan dicuri itu berada dan sesampainya disana Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER juga bertemu dengan Saksi Sahiruddin dan Saksi Cicik Haryadi (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah) yang kemudian disana mereka berkumpul untuk melakukan pencurian sapi.
- Bahwa Mujiono ( DPO ) kemudian menyuruh Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER untuk masuk ke dalam kendang sapi tersebut lalu Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER melepaskan tali tampar sapi tersebut kemudian setelah terlepas Saksi Cicik Haryadi masuk juga kedalam kandang kemudian sapi tersebut berontak hingga tali tampar lainnya terputus dan menimbulkan suara dan menjadi perhatian orang yang berada di tempat kejadian yaitu Saksi Nur Brata menghampiri ke kendang sapi sehingga perbuatan Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER dan teman-temannya diketahui. Karena hal tersebut Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER, Saksi Sahiruddin Saksi Cicik Haryadi dan Mujiono ( DPO ) melarikan diri karena ketauan.
- Bahwa Terdakwa M. RAMLI Bin SANDER mengambil hewan ternak sapi milik Saksi Ach Zayyadi tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yang sah.
---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 1, Pasal 363 Ayat (1) Angka 3, Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP ---------- |