Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. IMAM MASRUKI HARYADI Bin ACH. HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.547/M.5.35/Eoh.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MASRUKI HARYADI Bin ACH. HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

                              Bahwa ia terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 12.20 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di jalan Raya Desa Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,Pencurian yang didahului ,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang ,dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam tertangkap tangan ,untuk memungkinkan  melarikan diri sendiri atau peserta lainnya. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

          Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 12.20 Wib saksi Fitriyah pulang kerja dari kampus Uniba Kabupaten Sumenep sedang  mengendarai satu unit sepeda motor merk yamaha mio dan sesampainya di jalan Raya Desa Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep yang saat itu saksi Fitryah membawa tas warna hitam di gantungkan di bahu kanannya , tiba tiba dari belakang ada terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda cbr warna merah  Noka :MH1KCVB11XMK004239, Nosin : KCB1E1004251  yang tanpa ijin menarik tas warna hitam yang berisi : satu unit Hand Pone merk Realme C11 warna grey abu-abu hitam , uang Rp.2.000.000,- , KTP, kartu ATM, Dompet, Charge HP  milik saksi  Fitriyah yang di gantungkan di bahu kanannya hingga tas tersebut talinya terlepas dan saksi Fitriyah mengalami memar pada bahu atas sebelah kanan sedangkan terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI  berhasil mengambil tas tersebut  .

Selanjutnya saksi Fitriyah mengejar terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI   tersebut akan tetapi saksi Fitiyah kehilangan jejak terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI   sangat cepat mengendarai sepeda motor.            Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Fitryah mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah ).

Kemudian terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI  menelpon saksi Musfiqurrahman Bin Miswan dan bertemu didekat rumah saksi Musfiqurrahman Bin Miswan karena akan menjual Hand Pone merk Realme C11 warna hitam seharga Rp. 300.000  (tiga ratus ribu rupiah ), sehingga saksi Musfiqurrahman Bin Miswan merasa curiga , lalu saksi Musfiqurrahman Bin Miswan menelpon temannya petugas Polres Sumenep yang bernama Didik Abdurrahman dan ternyata Hand Pone tersebut ada kaitannya Pencurian dengan kekerasan dan terdakwa diamankan ke Polres Sumenep

 

             Akhirnya saksi Fitriyah  melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polsek Lenteng.

                 

                Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (l)  KUHP 

 

Atau

Kedua

 

                               Bahwa ia terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 12.20 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di jalan Raya Desa Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang Sesutu berupa Tas, yang sebagian atau selutuhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

                  Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 12.20 Wib saksi Fitriyah pulang kerja dari kampus Uniba Kabupaten Sumenep sedang  mengendarai satu unit sepeda motor merk yamaha mio dan sesampainya di jalan Raya Desa Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep yang saat itu saksi Fitryah membawa tas warna hitam di gantungkan di bahu kanannya , tiba tiba dari belakang ada terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda cbr warna merah  Noka :MH1KCVB11XMK004239, Nosin : KCB1E1004251  yang tanpa ijin menarik tas warna hitam yang berisi : satu unit Hand Pone merk Realme C11 warna grey abu-abu hitam , uang Rp.2.000.000,- , KTP, kartu ATM, Dompet, Charge HP  milik saksi  Fitriyah yang di gantungkan di bahu kanannya hingga tas tersebut talinya terlepas dan saksi Fitriyah mengalami memar pada bahu atas sebelah kanan sedangkan terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI  berhasil mengambil tas tersebut  .

Selanjutnya saksi Fitriyah mengejar terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI   tersebut akan tetapi saksi Fitiyah kehilangan jejak terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI   sangat cepat mengendarai sepeda motor.            Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Fitryah mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah ).

Kemudian terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI  menelpon saksi Musfiqurrahman Bin Miswan dan bertemu didekat rumah saksi Musfiqurrahman Bin Miswan karena akan menjual Hand Pone merk Realme C11 warna hitam seharga Rp. 300.000  (tiga ratus ribu rupiah ), sehingga saksi Musfiqurrahman Bin Miswan merasa curiga , lalu saksi Musfiqurrahman Bin Miswan menelpon temannya petugas Polres Sumenep yang bernama Didik Abdurrahman dan ternyata Hand Pone tersebut ada kaitannya Pencurian dengan kekerasan dan terdakwa diamankan ke Polres Sumenep

             Akhirnya saksi Fitriyah  melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polsek Lenteng.

 

                   Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya