Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2025/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | IMAM MASRUKI HARYADI Bin ACH. HERI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.547/M.5.35/Eoh.2/IV/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu : Bahwa ia terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 12.20 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di jalan Raya Desa Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,Pencurian yang didahului ,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang ,dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam tertangkap tangan ,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 12.20 Wib saksi Fitriyah pulang kerja dari kampus Uniba Kabupaten Sumenep sedang mengendarai satu unit sepeda motor merk yamaha mio dan sesampainya di jalan Raya Desa Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep yang saat itu saksi Fitryah membawa tas warna hitam di gantungkan di bahu kanannya , tiba tiba dari belakang ada terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda cbr warna merah Noka :MH1KCVB11XMK004239, Nosin : KCB1E1004251 yang tanpa ijin menarik tas warna hitam yang berisi : satu unit Hand Pone merk Realme C11 warna grey abu-abu hitam , uang Rp.2.000.000,- , KTP, kartu ATM, Dompet, Charge HP milik saksi Fitriyah yang di gantungkan di bahu kanannya hingga tas tersebut talinya terlepas dan saksi Fitriyah mengalami memar pada bahu atas sebelah kanan sedangkan terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI berhasil mengambil tas tersebut . Selanjutnya saksi Fitriyah mengejar terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI tersebut akan tetapi saksi Fitiyah kehilangan jejak terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI sangat cepat mengendarai sepeda motor. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Fitryah mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah ). Kemudian terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI menelpon saksi Musfiqurrahman Bin Miswan dan bertemu didekat rumah saksi Musfiqurrahman Bin Miswan karena akan menjual Hand Pone merk Realme C11 warna hitam seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ), sehingga saksi Musfiqurrahman Bin Miswan merasa curiga , lalu saksi Musfiqurrahman Bin Miswan menelpon temannya petugas Polres Sumenep yang bernama Didik Abdurrahman dan ternyata Hand Pone tersebut ada kaitannya Pencurian dengan kekerasan dan terdakwa diamankan ke Polres Sumenep
Akhirnya saksi Fitriyah melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polsek Lenteng.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (l) KUHP
AtauKedua
Bahwa ia terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 12.20 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di jalan Raya Desa Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang Sesutu berupa Tas, yang sebagian atau selutuhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 12.20 Wib saksi Fitriyah pulang kerja dari kampus Uniba Kabupaten Sumenep sedang mengendarai satu unit sepeda motor merk yamaha mio dan sesampainya di jalan Raya Desa Banaresep Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep yang saat itu saksi Fitryah membawa tas warna hitam di gantungkan di bahu kanannya , tiba tiba dari belakang ada terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda cbr warna merah Noka :MH1KCVB11XMK004239, Nosin : KCB1E1004251 yang tanpa ijin menarik tas warna hitam yang berisi : satu unit Hand Pone merk Realme C11 warna grey abu-abu hitam , uang Rp.2.000.000,- , KTP, kartu ATM, Dompet, Charge HP milik saksi Fitriyah yang di gantungkan di bahu kanannya hingga tas tersebut talinya terlepas dan saksi Fitriyah mengalami memar pada bahu atas sebelah kanan sedangkan terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI berhasil mengambil tas tersebut . Selanjutnya saksi Fitriyah mengejar terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI tersebut akan tetapi saksi Fitiyah kehilangan jejak terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI sangat cepat mengendarai sepeda motor. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Fitryah mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah ). Kemudian terdakwa IMAM MASRUKI HARYADI BIN ACH. HERI menelpon saksi Musfiqurrahman Bin Miswan dan bertemu didekat rumah saksi Musfiqurrahman Bin Miswan karena akan menjual Hand Pone merk Realme C11 warna hitam seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ), sehingga saksi Musfiqurrahman Bin Miswan merasa curiga , lalu saksi Musfiqurrahman Bin Miswan menelpon temannya petugas Polres Sumenep yang bernama Didik Abdurrahman dan ternyata Hand Pone tersebut ada kaitannya Pencurian dengan kekerasan dan terdakwa diamankan ke Polres Sumenep Akhirnya saksi Fitriyah melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polsek Lenteng.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |