Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. 1.NURHASANAH Binti DJATIMIN
2.FITRIYANTI Binti DJATIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.592/M.5.35/EOH.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHASANAH Binti DJATIMIN[Penahanan]
2FITRIYANTI Binti DJATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
     
    --------     Bahwa terdakwa NURHASANAH Binti DJATIMIN bersama-sama dengan terdakwa FITRIYANTI Binti DJATIMIN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di rumah saksi Denny Saramual Jalan Urip Sumoharjo Gang Pusaka RT.003 RW.005 Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang , perbuatan ini dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib dan Senin 22 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI datang kerumah saksi Denny Saramual Jalan Urip Sumoharjo Gang Pusaka RT.003 RW.005 Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dengan maksud dan tujuan hendak meminjam uang buat modal usaha emas, awalnya saksi Denny Saramual tidak percaya namun karena sudah beberapa kali datang ke rumah dengan iming-iming bagi hasil akhirnya saksi Denny Saramual meminjamkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilengkapi dengan bukti kwitansi;
•    Bahwa  kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI datang lagi kerumah saksi Denny Saramual dengan alasan meminjam uang lagi karena memerlukan modal lagi buat uasaha emasnya tersebut, akhirnya saksi Denny Saramual memberikan pinjaman uang lagi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilengkapi dengan bukti kwitansi dan pada hari Jum' at tanggal 10 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI datang lagi kerumah saksi Denny Saramual dengan alasan meminjam uang lagi karena memerlukan modal lagi buat usaha emasnya tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan berjanji untuk pengembaliannya dijadikan satu secara keseluruhan yang akan dikembalikan pada hari selasa tanggal 13 Juli 2020 akan tetapi hingga sekarang terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI tidak mengembalikan uang milik saksi Denny Saramual tersebut dan apabila ditagih/diminta hanya berjanji - janji saja dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang milik saksi Denny Saramual .
•    Bahwa cara terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI telah sengaja meminjam uang kepada saksi Denny Saramual dengan alasan untuk modal usaha dagang emas, namun pada saat jatuh tempo tanggal yang sudah ditentukan terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI tidak mengembalikan uang saksi Denny Saramual tersebut, yang mana saksi Denny Saramual juga baru mengetahui bahwa usaha dagang emas yang dijadikan alasan pada saat meminjam uang kepada saksi Denny Saramual tersebut tidak ada, sehingga akibat dari kejadian tersebut saksi Denny Saramual mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 450.000.000.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
 

 

ATAU
KEDUA

    
    --------     Bahwa terdakwa NURHASANAH Binti DJATIMIN bersama-sama dengan terdakwa FITRIYANTI Binti DJATIMIN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di rumah saksi Denny Saramual Jalan Urip Sumoharjo Gang Pusaka RT.003 RW.005 Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan ini dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
•    Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib dan Senin 22 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI datang kerumah saksi Denny Saramual Jalan Urip Sumoharjo Gang Pusaka RT.003 RW.005 Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dengan maksud dan tujuan hendak meminjam uang buat modal usaha emas, awalnya saksi Denny Saramual tidak percaya namun karena sudah beberapa kali datang ke rumah dengan iming-iming bagi hasil akhirnya saksi Denny Saramual meminjamkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilengkapi dengan bukti kwitansi;
•    Bahwa  kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI datang lagi kerumah saksi Denny Saramual dengan alasan meminjam uang lagi karena memerlukan modal lagi buat uasaha emasnya tersebut, akhirnya saksi Denny Saramual memberikan pinjaman uang lagi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilengkapi dengan bukti kwitansi dan pada hari Jum' at tanggal 10 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI datang lagi kerumah saksi Denny Saramual dengan alasan meminjam uang lagi karena memerlukan modal lagi buat usaha emasnya tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan berjanji untuk pengembaliannya dijadikan satu secara keseluruhan yang akan dikembalikan pada hari selasa tanggal 13 Juli 2020 akan tetapi hingga sekarang terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI tidak mengembalikan uang milik saksi Denny Saramual tersebut dan apabila ditagih/diminta hanya berjanji - janji saja dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang milik saksi Denny Saramual .
•    Bahwa cara terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI telah sengaja meminjam uang kepada saksi Denny Saramual dengan alasan untuk modal usaha dagang emas, namun pada saat jatuh tempo tanggal yang sudah ditentukan terdakwa NURHASANAH dan FITRIYANTI tidak mengembalikan uang saksi Denny Saramual tersebut, yang mana saksi Denny Saramual juga baru mengetahui bahwa usaha dagang emas yang dijadikan alasan pada saat meminjam uang kepada saksi Denny Saramual tersebut tidak ada, sehingga akibat dari kejadian tersebut saksi Denny Saramual mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 450.000.000.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya