Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama / menambah nama Pemohon dari H. ZAINAL menjadi nama H. ZAINAL ARIFIN ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama pemohon dari H. ZAINAL menjadi nama H. ZAINAL ARIFIN kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menyatakan sah secara hukum pembetulan nama Pemohon dari H. ZAINAL menjadi H. ZAINAL ARIFIN pada akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan ijazah pemohon kepada instansi terkait setelah ditunjukkan Salinan penetapan ini ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|