| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.Sus/2026/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | JAZULI Bin OBRAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.891/M.5.35/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa terdakwa JAZULI BIN OBRAS pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Perbuari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di pinggir jalan raya yang terletak di Dusun Ares Daja Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,yang tanpa hak membuat, menerima menguasai, membawa , mempergunakan bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa JAZULI BIN OBRAS di telpon oleh seorang yang mengaku bernama IPONG yang mengatakan bahwa ingin membeli obat (serbuk warna silver/bahan peledak) kepada terdakwa JAZULI BIN OBRAS , karena terdakwa JAZULI BIN OBRAS ditelpon terus oleh IPONG terus sehingga terdakwa JAZULI BIN OBRAS menuruti permintaan IPONG tersebut . Selanjutnya terdakwa JAZULI BIN OBRAS dan IPONG sepakat akan bertemu di pinggir jalan raya yang terletak di Dusun Ares Daja Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa JAZULI BIN OBRAS mengajak temannya yang bernama FAHAT untuk bertemu IPONG di pinggir jalan raya yang terletak di Dusun Ares Daja Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep dengan membawa 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver tersebut dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,345 gram, lalu oleh terdakwa JAZULI BIN OBRAS 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver diletakkan di dalam toples berwana coklat , lalu toples berwana coklat yang di dalamnya terdapat 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver tersebut oleh terdakwa JAZULI BIN OBRAS serahkan kepada IPONG, lalu IPONG akan menyerahkan uang untuk pembelian tersebut namun terdakwa JAZULI BIN OBRAS menolaknya karena sebelumnya IPONG mengatakan bahwa ban sepeda motornya kempes, sehingga terdakwa JAZULI BIN OBRAS merasa kasihan. Selanjutnya terdakwa JAZULI BIN OBRAS membantu IPONG mencari pinjaman pompa ban , namun saat itu di sekitar lokasi tidak ada yang mempunyai pompa ban tersebut , lalu terdakwa JAZULI BIN OBRAS kembali lagi ke tempat bertemu dengan IPONG , lalu FAHAT mengatakan bahwa yang akan pergi mencari pinjaman pompa ban untuk sepeda motor milik IPONG tersebut. Setelah FAHAT berangkat mencari pinjaman pompa tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver milik terdakwa JAZULI BIN OBRAS berada di sepeda motor IPONG tersebut padahal terdakwa JAZULI BIN OBRAS menguasai, menyimpan, mempergunakan bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya berupa : 2 kantong plastik berisi serbuk warna silver tanpa seijin dari pihak berwajib .
Kemudian datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa JAZULI BIN OBRAS dan berhasil menemukan beberapa petasan/mercon dan bahan serta alat yang terdakwa JAZULI BIN OBRAS gunakan untuk membuat petasan. Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petuugas kepolisian berupa 2 (Dua) plastik berisi serbuk warna silver, 1 (satu) toples berwarna coklat, 1 (Satu) plastik berisi garam belanda, 6 (Enam) buah mercon, 1 (Satu) buah bak, 1 (Satu) buah Gunting, 2 (Dua) buah Bambu, Alat memadatkan mercon, 1 (satu) buah obeng
Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Labotoris Kriminalistik Barang bukti Bahan Peledak Berupa serbuk warna abu-abudan Petasan Nomor Lab.: 2535/BHF/ 2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santosa,ST, dkk selaku Pemeriksa Lapfor Polda Jatim.
Kesimpulan : Barang bukti Nomor : 104/2026/BHF dan 105/2026/BHF Didapat adanya kandungan kaliumKlorat (KCIO3) sebagai oksidator , Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Aluminium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efekberkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis lom explosive.
Akhirnya terdakwa JAZULI BIN OBRAS berikut barang bukti tersebut diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Sumenep.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
