Petitum |
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan negara di karenakan PT Bank BPR Jatim ( Perseroda ) adalah milik Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor 148/CAB.SMP/IV/2022 dinyatakan Macet baki debet sebesar Rp. 51.695.585,57 dengan perincian tunggakan yang perlu dilakukan penyelesaian agar kembali lancar sebagai berikut : Kewajiban pokok : Rp. 31.097.405,- Bunga : Rp. 5.661.362,- Denda : Rp. 3.675.876,- Total : Rp. 40.434.643
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 356 SHM atas nama Fathori (Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan SHM No. 356 ( Fathori ) untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/ Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negri Sumenep.
5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya |