Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALI YUSNI SH | MOJONO | 2 | NADIANTO, S.H., M.H. | MOJONO | 3 | KAMARULLAH, S.H., M.H. dkk | MOJONO | 4 | HIDAYATULLAH,SH | MOJONO | 5 | IBNU HAJAR, SH. | MOJONO | 6 | ABDUL AZIZ, S.H. | MOJONO | 7 | LUKMANUL HAKIM, S.H. | MOJONO | 8 | MOH. KHOLILI, SH | MOJONO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAIFUL BAHRI, S.H. | MOLYADI, S.Pd | 2 | SYAIFUL BAHRI, S.H. | RACHMAD disebut juga HAJI RAHMAD | 3 | SYAIFUL BAHRI, S.H. | SUMIYATI | 4 | MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H, | RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rahmad Tegoeh Santoso, A.Pth | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep) | 2 | Tri Ardi Wicaksono, SH | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep) | 3 | Moh Fahrur Rozi, SH | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep) |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat dan semua Ahli Waris dari Hj. AZIZAH, adalah pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud antara lain:
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 467/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 11.090 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00312/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 468/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 9.736 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00313/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 469/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 11.118 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00314/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 470/Gersik Putih atas nama RACHMAD, Seluas 10.391 M2, Surat Ukur tanggal 14-12-2009 No. 00315/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua akta jual beli antara lain:
- Akta Jual Beli No. 1430/2022 tertanggal 15-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn antara Tergugat I dan Tergugat II;
- Akta Jual Beli No. 1429/2022 tertanggal 15-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn antara Tergugat I dan Tergugat II;
- Akta Jual Beli No. 1431/2022 tertanggal 15-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn antara Tergugat I dan Tergugat II;
- Akta Jual Beli No. 1432/2022 tertanggal 15-12-2022 yang dibuat dihadapan Notaris RB. MOH. FARID ZAHID, SH., MM., M.Kn antara Tergugat I dan Tergugat II
- Menyatakan penguasaan hak atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :
- Kerugian materiil = Rp. 1.058.375.000,-00 (satu milyar lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Kerugian immateriil = Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Total = Rp. 2.558.375.000 (dua milyar lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan/menangguhkan segala proses balik nama atas atas obyek sengketa sampai adanya putusan yang berkuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Dan atau :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.
|