| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa Andi Warto Bin Emmad pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di dalam kamar rumah milik Sdr.ILONG alamat Dsn. Jubluk Barat Desa Gapurana Kec. Talango Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Sebagaimana locus dan tempus tersebut diatas, berawal pada saat dilakukan penggeladahan badan oleh Tim Satreskoba terhadap Terdakwa Andi Warto Bin Emmad kemudian diketemukan barang bukti Sabu dengan berat netto : 2 gram, dengan rincian sbb: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat netto 1 gram, 1 gram, Seperangkat alat hisap berupa: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya warna putih terdapat dua lubang masing-masing tersambung potongan sedotan warna bening dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 30 (tiga puluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gelas warna bening, Uang Tunai sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam kombinasi abu-abu dengan nomor sim card (087722531618) sebagai sarana komunkasi kesemuanya adalah milik Tsk. ANDI WARTO Bin EMMAD yang diketemukan oleh anggota Polsek Talango Polres Sumenep.
- Terdakwa Andi Warto Bin Emmad mendapat Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr.Ramli pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sekira pukul 09.00 Wib, tempat transaksi di pinggir jalan raya Kelurahan Kepanjin Kec. Kota Kab. Sumenep. sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 10 gram dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang baru akan dibayarkan setelah laku terjual;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan dari Sdri.Elli pada hari Jum`at, 16 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB melalui telpon yang pada saat itu Terdakwa sedang berada di pasar Tamberu alamat Desa Tamberu Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan yang akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada Sdri.Elli seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2009 yang lalu namun Terdakwa sempat di tahan sehingga sampai keluar masa hukuman dari Rutan Kab. Sampang, kemudian sekitar tahun 2025 Terdakwa menggunakan lagi narkotika jenis sabu-sabu hingga sampai akhirnya Terdakwa tertangkap oleh anggota Polsek Talango Polres Sumenep;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor: 25/60978/II/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 2 (dua) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 1,21 gram berat bersihnya masing-masing adalah sebesar 1 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 01047/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03226/2026/NNF dan 03227/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Andi Warto Bin Emmad pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di dalam kamar rumah milik Sdr.ILONG alamat Dsn. Jubluk Barat Desa Gapurana Kec. Talango Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili,, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Sebagaimana locus dan tempus tersebut diatas, berawal pada saat dilakukan penggeladahan badan oleh Tim Satreskoba terhadap Terdakwa Andi Warto Bin Emmad kemudian diketemukan barang bukti Sabu dengan berat netto : 2 gram, dengan rincian sbb: 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat netto 1 gram, 1 gram, Seperangkat alat hisap berupa: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya warna putih terdapat dua lubang masing-masing tersambung potongan sedotan warna bening dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 30 (tiga puluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gelas warna bening, Uang Tunai sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam kombinasi abu-abu dengan nomor sim card (087722531618) sebagai sarana komunkasi kesemuanya adalah milik Tsk. ANDI WARTO Bin EMMAD yang diketemukan oleh anggota Polsek Talango Polres Sumenep.
- Terdakwa Andi Warto Bin Emmad mendapat Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr.Ramli pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sekira pukul 09.00 Wib, tempat transaksi di pinggir jalan raya Kelurahan Kepanjin Kec. Kota Kab. Sumenep. sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 10 gram dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang baru akan dibayarkan setelah laku terjual;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan dari Sdri.Elli pada hari Jum`at, 16 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB melalui telpon yang pada saat itu Terdakwa sedang berada di pasar Tamberu alamat Desa Tamberu Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan yang akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada Sdri.Elli seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2009 yang lalu namun Terdakwa sempat di tahan sehingga sampai keluar masa hukuman dari Rutan Kab. Sampang, kemudian sekitar tahun 2025 Terdakwa menggunakan lagi narkotika jenis sabu-sabu hingga sampai akhirnya Terdakwa tertangkap oleh anggota Polsek Talango Polres Sumenep;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 25/60978/II/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 2 (dua) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 1,21 gram berat bersihnya masing-masing adalah sebesar 1 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 01047/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03226/2026/NNF dan 03227/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------- |