Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Smp | ASWIYADI,SH | 1.SUPIYATI Binti SUMAWI 2.LEYAMA Binti SUMA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Smp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/02/II/2023/Polsek Saronggi | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----- Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 11.30 Wib Sdr FAJAR HIDAYAT mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Lokalisasi Sdr SUWARNA yang tepatnya di beralamat di Dsn Saronggi Rt.001/001, Desa saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep masih ada Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi dan dengan informasi tersebut Sdr FAJAR HIDAYAT memberitahukan kepada Kapolsek Saronggi IPTU HARYONO selanjutnya Kapolsek beserta 5 Anggota Polsek berangkat ke tempat Lokalisasi dan sesampai di loklisasi terdapat 2 (dua) orang perempuan yang sedang duduk di pelatar yang menunggu pelanggan, selanjutnya kedua perempuan tersebut dibawa ke Kantor Polsek Saronggi. ---------------------------------------
----- Perbuatan para terdakwa dimaksud didakwa sebagaimana dalam Pasal 505 KUH Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |