Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Smp M. Ramzi 1.Kepala Kepolisian Resort Sumenep
2.Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep
3.Kejaksaan Negeri Sumenep
4.Mohammad Ramli
5.Muhawi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2024/PN Smp
Pemohon
NoNama
1M. Ramzi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sumenep
2Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep
3Kejaksaan Negeri Sumenep
4Mohammad Ramli
5Muhawi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/69.A/III/2024/Satreskrim tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/39/III/2024/Satreskrim tanggal 14 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan/atau batal demi hukum;

3. Menyatakan perkara a quo telah cukup bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU RI 19/2016 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010; 10

4. Memerintahkan Termohon untuk membuka-melanjutkan kembali proses penyidikan perkara a quo kemudian segera melimpahkan ke Turut Termohon 2;

5. Menyatakan Turut Termohon 1, Turut Termohon 2, Turut Termohon 3, dan Turut Termohon 4 turut tunduk-patuh terhadap putusan pengadilan perkara a quo;

6. Membebankan biaya sesuai hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya