| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu kerugian total jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai semua alat pertukangan (Mesin Salasar, bor, mesin tata, dll.) milik Tergugat untuk menyerahkan semua alat pertukangan (Mesin Salasar, bor, mesin tata, dll.) milik Tergugat tersebut yang telah di jaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana surat perjanjian tertanggal 09 November 2024 dan apabila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |