Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa A. HILMAN Bin SUDARMIN, pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah milik SUPRA alamat Ds. Laok Jangjang, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa A. HILMAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario techno warna Hitam kombinasi Putih dengan cara berjalan menuju tempat parkir tepatnya di depan rumah milik SUPRA, lalu terdakwa A. HILMAN mencari kunci kontak sepeda motor yang berada di box depan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa A. HILMAN memasukkan kunci kontak dimana pada saat itu sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci setir, lalu terdakwa A. HILMAN membawa sepeda motor tersebut keluar parkir menuju rumah terdakwa A. HILMAN, selanjutnya sepeda motor Honda Vario warna Hitam kombinasi Putih oleh terdakwa A. HILMAN digadaikan dengan meminta bantuan saksi FIRMAN HIDAYAT, dimana terdakwa A. HILMAN menerima uang hasil gadai sepeda motor Honda Vario warna Hitam kombinasi Putih sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam kombinasi putih dengan no. Plat M 3910 W, No. Mesin : JF91E1614427, dan No, Rangka : MH1JF9110BK618791 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban SUKKUR, S.Pd;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban SUKKUR, S.Pd mengalami kerugian materi dengan tafsir + Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |