Dakwaan |
URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN :
Benar pada hari Jum’at Tgl 23 Maret 2023 Sekira pukul 20.30 Wib, unit Patroli Sat Samapta Polres Sumenep yang dipimpin Aipda Purwanto bersama anggota sedang melaksanakan tugas patroli rutin selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan miras di milik IWAN DAHLAN, dsn.Semtanih, Ds.Juluk, Kec.Saronggi, Kab.Sumenep., selanjutnya setelah anggota Sat Samapta melakukan pengecekan di Toko tersebut, benar ditemukan adanya barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai jenis, temuan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke kantor Sat Samapta Polres Sumenep untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa dimaksusd didakwa sebagaimana dalam Pasal 21 Jo pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum. |