| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa Suliha Binti Su’untong pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di halaman rumah Sdri.Elli alamat Desa Jelbutan Kec. Dasuk Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika dilakukan penangkapan dan penggeladahan badan oleh Tim Satreskoba terhadap Terdakwa Suliha Binti Su`Untong kemudian didalam tas warna hitam merk alo yang di pegang tangan kanan Terdakwa setelah diperiksa dan geledah didapati bungkus plastic kresek warna biru yang dibungkus lagi menggunakan plastik kresek warna putih dengan didalamnya terbungkus sobekan tisu berwarna putih diketemukan sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru yang terdakwa mengakui adalah kepemilikan tersebut;
- Bahwa Terdakwa Suliha Binti Su`Untong mendapat 1 (satu) poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100 gram tersebut dengan membeli kepada Sdri.Nurhasanah seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 06.00 WIB, yang diletekkan pada tempat sampah di depan toko milik Terdakwa alamat Dsn. Tamber Alet Barat Desa Batubintang Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, namun baru akan dibayar lunasi Terdakwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual kepada orang lain;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan dari Sdri.Elli pada hari Jum`at, 16 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB melalui telpon yang pada saat itu Terdakwa sedang berada di pasar Tamberu alamat Desa Tamberu Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan yang akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada Sdri.Elli seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa dalam perkara ini alat buktinya terdiri dari barang bukti : 1 (satu) kantong plastik ukuran sedang berat bersih 99,07 gram, 1 buah plastik kresek warna biru, 1 buah plastik kresek warna putih, sobekan tissue warna putih, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor sim card 081805444656, 1 buah tas warna hitam merk alo serta alat bukti surat berupa : Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 18/60978/I/2026 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00582/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 18/60978/I/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 100,35 gram berat bersihnya adalah sebesar 99,07 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00582/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01963/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa Suliha Binti Su’untong pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di halaman rumah Sdri.Elli alamat Desa Jelbutan Kec. Dasuk Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika dilakukan penangkapan dan penggeladahan badan oleh Tim Satreskoba terhadap Terdakwa Suliha Binti Su`Untong kemudian didalam tas warna hitam merk alo yang di pegang tangan kanan Terdakwa setelah diperiksa dan geledah didapati bungkus plastic kresek warna biru yang dibungkus lagi menggunakan plastik kresek warna putih dengan didalamnya terbungkus sobekan tisu berwarna putih diketemukan sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru yang terdakwa mengakui adalah kepemilikan tersebut;
- Bahwa terdakwa Suliha Binti Su`Untong mendapat 1 (satu) poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100 gram tersebut dengan membeli kepada Sdri.Nurhasanah seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 06.00 WIB, yang diletekkan pada tempat sampah di depan toko milik Terdakwa alamat Dsn. Tamber Alet Barat Desa Batubintang Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, namun baru akan dibayar lunasi Terdakwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual kepada orang lain;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas pesanan dari Sdri.Elli pada hari Jum`at, 16 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB melalui telpon yang pada saat itu Terdakwa sedang berada di pasar Tamberu alamat Desa Tamberu Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan yang akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada Sdri.Elli seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa dalam perkara ini alat buktinya terdiri dari barang bukti : 1 (satu) kantong plastik ukuran sedang berat bersih 99,07 gram, 1 buah plastik kresek warna biru, 1 buah plastik kresek warna putih, sobekan tissue warna putih, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor sim card 081805444656, 1 buah tas warna hitam merk alo serta alat bukti surat berupa : Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 18/60978/I/2026 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00582/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 18/60978/I/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 100,35 gram berat bersihnya adalah sebesar 99,07 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 00582/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01963/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------- |