Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Smp | Mohammad Zuhudi | Chusnurrofik, SP.Msi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.MenetapkanbahwaTergugattelahmelakukanperbuatanmelawanhukum(onrechtmatigedaad)dengantidakdilaksanakankewajibanterhadapPenggugatsesuaiaktaperjanjianpenitipanuangnomor 7 tertanggal 9 maret 2022 denganNotarisAkhmad Faizal Rizani, S.H., M.Kn dan dalamjawabansomasitertanggal 5 Juni 2022, yang menimbulkankerugian. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan mengembalikan uang titipan kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3. 413.000.000,- (tiga milyar empat ratus tiga belas juta rupiah). 4. Melaksanakan sita jaminan atas Tergugat(Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah keadaan kosong untuk pertanian terletak di desa Babbalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur, dengan Luas 932 (sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) sesuai dengan surat ukur No.9/2003, dengan tanda-tanda batas a sampai dengan l berdiri ditengah batas persil, dengan Sertipikat Hak Milik Badan Pertanahan Nasional Nomor 284 (Kantor Pertanahan Kabupaten 35.15.02.02.i.00284) dengan peralihan hak, pembebanan, dan pencatatan lainnya 1.Chusnurrofik, SP.Msi., 2.Sri Hartiningtyastuti, tertanggal untuk sertipikat 9 April 2003. 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi. 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada Penggugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Demikian surat gugatan dari Penggugat, apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |