--------- Bahwa Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Sokaramme Paseser Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi AINOR HASAN yang sedang berada di jalan menuju rumahnya mengendarai sepeda motor kemudian Saksi AINOR HASAN ditelpon oleh Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO untuk menanyakan Saksi AINOR HASAN ada dimana ? yang kemudian dijawab oleh Saksi AINOR HASAN jika ada dijalan mau pulang kerumah dan Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO menyampaikan juga mau kerumah dari Saksi AINOR HASAN.
- Bahwa sesampai Saksi AINOR HASAN dirumahnya, Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO datang menuju rumah Saksi AINOR HASAN untuk menemuinya. Sesampai Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO di rumah milik Saksi AINOR HASAN, Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO lalu dipersilakan untuk duduk dan masuk kerumah Saksi AINOR HASAN. Akan tetapi secara tiba-tiba Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO langsung memukul Saksi AINOR HASAN mengenai tulang pipi bagian kiri dengan menggunakan tangan kanannya. Sempat terjadi cekcok antara Saksi AINOR HASAN dan Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO kemudian Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang disimpan oleh Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO didalam sarungnya. Melihat hal tersebut keluarga dari Saksi AINOR HASAN berteriak dan mencoba melerai Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO yang membawa senjata tajam berupa celurit.
- Bahwa setelah berhasil dilerai oleh keluarga dari Saksi AINOR HASAN yang berada di tempat kejadian, Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO lalu pergi meninggalkan rumah Saksi AINOR HASAN.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi AINOR HASAN berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/126/435.126/2024 tanggal 26 Agustus 2024 pada pemeriksaan ditemukan bekas lebam yang tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan kegiatan harian.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------
DAN
|
--------- Bahwa Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Sokaramme Paseser Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indoneisa sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi AINOR HASAN yang sedang berada di jalan menuju rumahnya mengendarai sepeda motor kemudian Saksi AINOR HASAN ditelpon oleh Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO untuk menanyakan Saksi AINOR HASAN ada dimana ? yang kemudian dijawab oleh Saksi AINOR HASAN jika ada dijalan mau pulang kerumah dan Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO menyampaikan juga mau kerumah dari Saksi AINOR HASAN.
- Bahwa sesampai Saksi AINOR HASAN dirumahnya, Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO datang menuju rumah Saksi AINOR HASAN untuk menemuinya. Sesampai Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO di rumah milik Saksi AINOR HASAN, Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO lalu dipersilakan untuk duduk dan masuk kerumah Saksi AINOR HASAN. Akan tetapi secara tiba-tiba Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO langsung memukul Saksi AINOR HASAN mengenai tulang pipi bagian kiri dengan menggunakan tangan kanannya. Sempat terjadi cekcok antara Saksi AINOR HASAN dan Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO kemudian Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang disimpan oleh Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO didalam sarungnya. Melihat hal tersebut keluarga dari Saksi AINOR HASAN berteriak dan mencoba melerai Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO yang membawa senjata tajam berupa celurit.
- Bahwa setelah berhasil dilerai oleh keluarga dari Saksi AINOR HASAN yang berada di tempat kejadian, Terdakwa ABDUL KARIM Bin SURAHMO lalu pergi meninggalkan rumah Saksi AINOR HASAN.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi AINOR HASAN berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/126/435.126/2024 tanggal 26 Agustus 2024 pada pemeriksaan ditemukan bekas lebam yang tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan kegiatan harian.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ---------------------------------------------
|