Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Smp POLSON Kepala Kepolisian Resot Sumenep Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Sumenep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Smp
Pemohon
NoNama
1POLSON
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resot Sumenep Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resot Sumenep
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon Untuk mengeluarkan dari tahanan atau dibebaskan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya