Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
------------- Bahwa terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024, sekira jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebelah timur tempat pencucian sepeda motor Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Rendi Fardiansyah bersama tim dari Polsek Kangean mendapat informasi ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu ;
- Bahwa selanjutnya saksi Rendi Fardiansyah bersama tim dari Polsek Kangean langsung menuju ke tempat dimana transaksi narkotika jenis sabu-sabu yakni di sebelah timur tempat pencucian sepeda motor Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan selanjutnya langsung mengamankan terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI yang waktu itu menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,88 gram dengan cara di masukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan, serta uang tunai sebesar Rp. 826.000,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) diketemukan pada kantong celana depan sebelah kiri sedangkan HP merk Oppo Reno 7 warna dongker dengan nomor HP. 087811860181 IME 1 : 860891050464958 IMEI 2 : 860891050464941 warna dongker dipegang oleh terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI;
- Bahwa terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI saat dilakukan interogasi membenarkan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari temannya Sdr ILONG yang tidak mengetahui alamat tempat tinggalnya dan terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara memesan melalui via whatsapp kepada Sdr ILONG dengan tujuan untuk dicarikannya dan Sdr ILONG menghubungi temannya tidak lama kemudian Sdr ILONG menghubungi terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI bahwa barang yang berupa Narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada dan selanjutnya terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI membuat janji dg cara menghubungi via whatapp dengan temannya Sdr ILONG dan temannya menentukan lokasinya pada pukul 13.00 disekitar tempat cucian sepia motor sebelah timur SMPN 2 Arjasa yang bertempat di Desa Kalisangka Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04874/NNF/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, Bernadeta Putri Irma, S.Si, Filantari Cahyani,A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a. 15090/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,900 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024, sekira jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebelah timur tempat pencucian sepeda motor Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Rendi Fardiansyah bersama tim dari Polsek Kangean mendapat informasi ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu ;
- Bahwa selanjutnya saksi Rendi Fardiansyah bersama tim dari Polsek Kangean langsung menuju ke tempat dimana transaksi narkotika jenis sabu-sabu yakni di sebelah timur tempat pencucian sepeda motor Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan selanjutnya langsung mengamankan terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI yang waktu itu menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,88 gram dengan cara di masukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan, serta uang tunai sebesar Rp. 826.000,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) diketemukan pada kantong celana depan sebelah kiri sedangkan HP merk Oppo Reno 7 warna dongker dengan nomor HP. 087811860181 IME 1 : 860891050464958 IMEI 2 : 860891050464941 warna dongker dipegang oleh terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI;
- Bahwa terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI saat dilakukan interogasi membenarkan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari temannya Sdr ILONG yang tidak mengetahui alamat tempat tinggalnya dan terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara memesan melalui via whatsapp kepada Sdr ILONG dengan tujuan untuk dicarikannya dan Sdr ILONG menghubungi temannya tidak lama kemudian Sdr ILONG menghubungi terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI bahwa barang yang berupa Narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada dan selanjutnya terdakwa ABDUL RIADI Bin P. SUMHERI membuat janji dg cara menghubungi via whatapp dengan temannya Sdr ILONG dan temannya menentukan lokasinya pada pukul 13.00 disekitar tempat cucian sepia motor sebelah timur SMPN 2 Arjasa yang bertempat di Desa Kalisangka Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04874/NNF/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, Bernadeta Putri Irma, S.Si, Filantari Cahyani,A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
a. 15090/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,900 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------- |