Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2024/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. ILHAM AINUR ROFIQ Bin RAHMATUL AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.862/M.5.35/Enz.2/XII/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM AINUR ROFIQ Bin RAHMATUL AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Primair.

                              Bahwa ia terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  pada tanggal Kamis tanggal 19 September 2024 atau setidak-tidaknya bulan 19 September  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Koperasi Binawarga alamat Jl. Adipoday 1A kolor kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja  . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

                                        Berawal pada tahun 2020 terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  bekerja di Koperasi Binawarga alamat Jl. Adipoday 1A kolor kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dengan  jabatan  saat sebagai PDL petugas dinas lapangan yang mempunyai tanggung jawab untuk mencari nasabah yang akan meminjam uang kepada koperasi bina warga dan juga menagih angsuran nasabah yang mempunyai angsuran pinjaman kepada koperasi Bina warga

 

                         Selanjutnya  sejak bulan januari 2024 sampai dengan bulan september 2024 ada uang angsuran pinjaman nasabah antara lain saksi Melly Syafrillia, Fetty Sri Lasmaniya dan uang pelunasan nasabah antara lain saksi ,Sri Rahayu Binti Samari yang dibayarkan melalui terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  namun oleh terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  tidak diserahkan kepada kasir koperasi bina warga melainkan oleh terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  digunakan pribadi sendiri tanpa ijin dari pihak Koperasi Bina warga ,sehingga pada tanggal Kamis tanggal 19 September 2024 saksi  SUDARNO selaku tim audit datang melakukan pengecekan terhadap berkas” nasabah dan juga jaminan dari nasabah dan ditemukan banyak yang kurang, sehingga saat itu juga ketika di warung terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  menemui saksi SUDARNO dan menyampaikan bahwa terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  secara melawan hukum telah menggunakan uang milik kantor Koperasi Bina warga tanpa ijin untuk kepentingan pribadi .

Bahwa telah melakukan menggunakan uang  milik KSP koperasi simpan pinjam bina warga yang terletak di Jln. Adi Poday No 1 A Ds. Kolor Kota Sumenep, sekitar Rp.100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) setelah itu saksi meminta bukti bukti yang telah dipakai oleh ILHAM AINUR ROFIQ dalam hal penggunaan uang tersebut  tanpa ijin dari pimpinan  antaranya ;

  • Kartu uang nasabah bulan September 2024 , yang di pakai sendiri oleh ILHAM AINUR ROFIQ
  • Kartu Pelunasan nasabah yang uangnya sudah diterima ILHAM AINUR ROFIQ akan tetapi tidak diserahkan kepada kasir
  • Kartu Pinjaman Fiktif yang diajukan oleh ILHAM AINUR ROFIQ ke KSP BINA WARGA
  • Memberikan JAMINAN kepada nasabah yang sudah melakukan pelunasan yang ambil dari lemari kantor tanpa seijin atasan dan disimpan dirumahnya

 

                             Bahwa terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  menggunakan uang milik Koperasi Bina warga dengan dari keterangan saksi Sudarno selaku tim hasil Audit  :

 

  1. Hasil audit yang dilakukan  ditemukan hasil diantaranya ;
  • Pemakaian angsuran nasabah sejumlah 16 orang , kerugian Rp.6.844.400.-
  • 21 kartu pelunasan nasabah kerugian Rp.28.517.900.-
  • 10 kartu pembatalan drop bulan September 2024, ( nasabah fiktif ) kerugian Rp.24.300.000.-
  • 62 kartu pelunasan pinjaman fiktif kerugian Rp.172.408.700.-

 

Total keseluruhan atas kerugian yang digunakan            sebesar Rp.232.071.000.-(dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah ).

                         Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

 

            Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

 

        Subsidair.

 

                             Bahwa ia terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  pada tanggal Kamis tanggal 19 September 2024 atau setidak-tidaknya bulan 19 September  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Koperasi Binawarga alamat Jl. Adipoday 1A kolor kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

                                        Berawal pada tahun 2020 terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  bekerja di Koperasi Binawarga alamat Jl. Adipoday 1A kolor kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dengan  jabatan  saat sebagai PDL petugas dinas lapangan yang mempunyai tanggung jawab untuk mencari nasabah yang akan meminjam uang kepada koperasi bina warga dan juga menagih angsuran nasabah yang mempunyai angsuran pinjaman kepada koperasi Bina warga

 

                         Selanjutnya  sejak bulan januari 2024 sampai dengan bulan september 2024 ada uang angsuran pinjaman nasabah antara lain saksi Melly Syafrillia, Fetty Sri Lasmaniya dan uang pelunasan nasabah antara lain saksi ,Sri Rahayu Binti Samari yang dibayarkan melalui terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  namun oleh terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  tidak diserahkan kepada kasir koperasi bina warga melainkan oleh terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  digunakan pribadi sendiri tanpa ijin dari pihak Koperasi Bina warga ,sehingga pada tanggal Kamis tanggal 19 September 2024 saksi  SUDARNO selaku tim audit datang melakukan pengecekan terhadap berkas” nasabah dan juga jaminan dari nasabah dan ditemukan banyak yang kurang, sehingga saat itu juga ketika di warung terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  menemui saksi SUDARNO dan menyampaikan bahwa terdakwa  ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  secara melawan hukum telah menggunakan uang milik kantor Koperasi Bina warga tanpa ijin untuk kepentingan pribadi .

Bahwa telah melakukan menggunakan uang  milik KSP koperasi simpan pinjam bina warga yang terletak di Jln. Adi Poday No 1 A Ds. Kolor Kota Sumenep, sekitar Rp.100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) setelah itu saksi meminta bukti bukti yang telah dipakai oleh ILHAM AINUR ROFIQ dalam hal penggunaan uang tersebut  tanpa ijin dari pimpinan  antaranya ;

  • Kartu uang nasabah bulan September 2024 , yang di pakai sendiri oleh ILHAM AINUR ROFIQ
  • Kartu Pelunasan nasabah yang uangnya sudah diterima ILHAM AINUR ROFIQ akan tetapi tidak diserahkan kepada kasir
  • Kartu Pinjaman Fiktif yang diajukan oleh ILHAM AINUR ROFIQ ke KSP BINA WARGA
  • Memberikan JAMINAN kepada nasabah yang sudah melakukan pelunasan yang ambil dari lemari kantor tanpa seijin atasan dan disimpan dirumahnya

 

                             Bahwa terdakwa ILHAM AINUR ROFIQ BIN RAHMATUL AMIR  menggunakan uang milik Koperasi Bina warga dengan dari keterangan saksi Sudarno selaku tim hasil Audit  :

 

  1. Hasil audit yang dilakukan  ditemukan hasil diantaranya ;
  • Pemakaian angsuran nasabah sejumlah 16 orang , kerugian Rp.6.844.400.-
  • 21 kartu pelunasan nasabah kerugian Rp.28.517.900.-
  • 10 kartu pembatalan drop bulan September 2024, ( nasabah fiktif ) kerugian Rp.24.300.000.-
  • 62 kartu pelunasan pinjaman fiktif kerugian Rp.172.408.700.-

 

Total keseluruhan atas kerugian yang digunakan            sebesar Rp.232.071.000.-(dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah ).

                         Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

 

 

            Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya