Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Smp Samir KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Samir
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai
    tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum
    Pidana oleh Kasatreskrim Pidum Polres Sumenep adalah tidak sah dan
    tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka
    a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Mengnghukum TERMOHON untuk mencabut Penetapan Tersangka
    terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: Laporan
    Polisi Nomor: LP/B/ 176/IV/2025/SPKT/ tanggal 14 April 2025 junto Surat
    Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1140/VII/2025/Satreskrim Tanggal 28
    Juli 2025 dan surat penetapan Nomor : Tap./500/XII/Satreskrim tentang
    PENETAPAN TERSANGKA
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan
    lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka
    atas diri Pemohon
  5. Menghukum TERMOHON untuk menanggung / mengganti semua biaya
    perkara yang timbul dan menjadi beban Pemohon.
  6. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan
    yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya