Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa ia terdakwa YENI SANTOSO Bin SARPAN, pada hari hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jln. KH. Mansyur Ds. Kacongan Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja memiliki dan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
• Bahwa saksi IZZUDIN AMALY bekerja di CV. RAFGAN INTERIOR bagian pelaksana yang bertugas mencari tukang dan bagian pengawasan, kemudian ada konsumen yang ingin menggunakan jasa kantor yang diketahui berlamat di Ds. Kacongan Kec. Kota Kab. Sumenep bernama IDA, selanjutnya saksi IZZUDIN AMALY menuju lokasi rumah IDA tersebut yang akan direnovasi, setelah itu kantor memposting di facebook untuk mencari jasa pekerja plafon, kemudian terdakwa YENI SANTOSO yang beralamat di Kab. Blora Jawa Tengah mau bekerja dan menerangkan bahwa dirinya akan bekerja dengan satu orang teman terdakwa YENI SANTOSO, lalu saksi IZZUDIN AMALY menjelaskan bahwa sistem kerjanya yaitu bayarannya borongan (dibayar setelah pekerjaan selesai), bahan dan alat disediakan kantor, Uang makan bisa dibayar sesuai permintaan pekerja (kasbon), setelah sepakat lalu terdakwa YENI SANTOSO berangkat dari Blora ke Sumenep dengan meminta ongkos travel sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 4 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO bersama saksi YADI mulai penggarapan, kemudian terdakwa YENI SANTOSO meminta uang makan untuk dua orang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), lalu pada tanggal 5 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO kembali meminta uang makan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 7 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO mengatakan bahwa telah membeli kater/silet dengan keuangan sebesar Rp. 455.000,-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), lalu pada tanggal 8 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO mengatakan bahwa mendatangkan dua orang pekerja tambahan dan ada kendala bahwa bornya tersebut tidak berfungsi sehingga akan membeli bor dan meminta uang sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 10 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO meminta uang sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk biaya makan para pekerjanya, selanjutnya pada tanggal 12 April 2025 SANTOSO meminta bayaran terhadap dirinya dan pekerja lainnya sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut saksi IZZUDIN AMALY kirimkan kepada terdakwa YENI SANTOSO melalui tranfer e wallet;
• Bahwa uang makan yang terdakwa YENI SANTOSO minta kepada CV. RAFGAN INTERIOR tersebut tidak sepenuhnya berikan kepada YADI, RUDI dan GILANG, dimana YADI menerima uang sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan RUDI menerima uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dan GILANG menerima uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang tersebut terdakwa YENI SANTOSO gunakan sendiri untuk membayar hutang di Jawa Tengah tanpa sepengetahuan dari pihak CV. RAFGAN INTERIOR, YADI, RUDI dan GILANG, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, pihak CV. RAFGAN INTERIOR, Bersama dengan YADI, RUDI dan GILANG mendatangi terdakwa YENI SANTOSO di kosan dengan maksud meminta pertanggung jawaban, kemudian terdakwa YENI SANTOSO ditangkap oleh petugas Kepolisian dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
• Bahwa atas perbuatan terdakwa YENI SANTOSO tersebut maka pihak kantor CV. RAFGAN INTERIOR mengalami kerugiaan sebesar Rp. 4.855.000,-(empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa YENI SANTOSO Bin SARPAN, pada hari hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jln. KH. Mansyur Ds. Kacongan Kec. Kota Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
• Bahwa saksi IZZUDIN AMALY bekerja di CV. RAFGAN INTERIOR bagian pelaksana yang bertugas mencari tukang dan bagian pengawasan, kemudian ada konsumen yang ingin menggunakan jasa kantor yang diketahui berlamat di Ds. Kacongan Kec. Kota Kab. Sumenep bernama IDA, selanjutnya saksi IZZUDIN AMALY menuju lokasi rumah IDA tersebut yang akan direnovasi, setelah itu kantor memposting di facebook untuk mencari jasa pekerja plafon, kemudian terdakwa YENI SANTOSO yang beralamat di Kab. Blora Jawa Tengah mau bekerja dan menerangkan bahwa dirinya akan bekerja dengan satu orang teman terdakwa YENI SANTOSO, lalu saksi IZZUDIN AMALY menjelaskan bahwa sistem kerjanya yaitu bayarannya borongan (dibayar setelah pekerjaan selesai), bahan dan alat disediakan kantor, Uang makan bisa dibayar sesuai permintaan pekerja (kasbon), setelah sepakat lalu terdakwa YENI SANTOSO berangkat dari Blora ke Sumenep dengan meminta ongkos travel sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 4 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO bersama saksi YADI mulai penggarapan, kemudian terdakwa YENI SANTOSO meminta uang makan untuk dua orang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), lalu pada tanggal 5 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO kembali meminta uang makan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 7 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO mengatakan bahwa telah membeli kater/silet dengan keuangan sebesar Rp. 455.000,-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), lalu pada tanggal 8 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO mengatakan bahwa mendatangkan dua orang pekerja tambahan dan ada kendala bahwa bornya tersebut tidak berfungsi sehingga akan membeli bor dan meminta uang sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 10 April 2025 terdakwa YENI SANTOSO meminta uang sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk biaya makan para pekerjanya, selanjutnya pada tanggal 12 April 2025 SANTOSO meminta bayaran terhadap dirinya dan pekerja lainnya sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut saksi IZZUDIN AMALY kirimkan kepada terdakwa YENI SANTOSO melalui tranfer e wallet;
• Bahwa uang makan yang terdakwa YENI SANTOSO minta kepada CV. RAFGAN INTERIOR tersebut tidak sepenuhnya berikan kepada YADI, RUDI dan GILANG, dimana YADI menerima uang sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan RUDI menerima uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dan GILANG menerima uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang tersebut terdakwa YENI SANTOSO gunakan sendiri untuk membayar hutang di Jawa Tengah tanpa sepengetahuan dari pihak CV. RAFGAN INTERIOR, YADI, RUDI dan GILANG, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, pihak CV. RAFGAN INTERIOR, Bersama dengan YADI, RUDI dan GILANG mendatangi terdakwa YENI SANTOSO di kosan dengan maksud meminta pertanggung jawaban, kemudian terdakwa YENI SANTOSO ditangkap oleh petugas Kepolisian dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ;
• Bahwa atas perbuatan terdakwa YENI SANTOSO tersebut maka pihak kantor CV. RAFGAN INTERIOR mengalami kerugiaan sebesar Rp. 4.855.000,-(empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|