Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Smp RUJI HARTONO SYAMSUL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUJI HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACH. SUPYADIRUJI HARTONO
Tergugat
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu kerugian pembelian 6 (enam) unit sepeda motor sebagaimana pada surat perjanjian tertanggal 28 Desember 2022 yaitu kerugian secara keseluruhan total sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Unit CB tahun 2016 Rp. 15.000.000,-
  2. Unit CB tahun 2018 Rp. 26.000.000,-
  3. Unit Vario Tahun 2014 Rp. 13.500.000,-
  4. Unit Beat Tahun 2016 Rp. 13.000.000,-
  5. Unit Beat Tahun 2018 Rp. 15.000.000,-
  6. Unit Scopy Tahun 2018 Rp. 18.500.000,-                                                                                                                    4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak